Ternyata SYL Pepet Biduan Nayunda Nabila Duluan, Awalnya Kirim Stiker WhatsApp Sampai Ajak Makan
Nayunda Nabila menjelaskan awal mula perkenalannya dengan SYL, ngaku diajak kenalan duluan di WhatsApp dan komunikasi intens hingga diajak makan.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Biduan dangdut, Nayunda Nabila hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (29/5/2024).
Dalam persidangan tersebut, Nayunda menjelaskan perkenalannya dengan SYL.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan bagaimana awal perkenalan sang biduan dengan eks Mentan tersebut.
Berdasarkan pengakuan Nayunda, SYL ternyata mengajaknya berkenalan terlebih dahulu.
Awalnya, Nayunda dikenalkan dengan SYL oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Kemudian, Nayunda mengaku dimintai nomor telepon oleh Hatta.
Setelah itu, SYL diketahui mengirimkan stiker di aplikasi WhatsApp untuk berkenalan dengan Nayunda.
“Okelah singkat cerita ya, Saudara dapat WA, setelah dapat WA hubungan Saudara bagaimana? Apakah intens melakukan komunikasi atau gimana?” tanya Hakim Rianto di sidang, Rabu.
Menjawab pertanyaan hakim itu, diakui Nayunda, dirinya memang beberapa kali chat dengan SYL hingga diajak makan.
“Ya beberapa kali WA sampai diajak makan,” kata penyanyi dangdut itu.
“Intinya saudara merespons?” tanya hakim.
Baca juga: Asal Usul Nayunda Nabila Kerja di Kementan, Masuk 2 Hari Terima Gaji Hingga Rp 45 Juta
“Iya,” jawab Nayunda.
Hakim juga menanyakan nomor SYL di ponsel Nayunda dinamai apa olehnya.
Namun, kepada Hakim, Nayunda mengaku awalnya tidak menyimpan nomor SYL.
“Iya, enggak di-save dulu sih awalnya itu Pak,” jawab Nayunda.
“Setelah Saudara kan sudah berkomunikasi, maksudnya kalau ada chat itu, Saudara sudah tahu ‘Oh ini chat-nya dari Pak Menteri’, kan begitu?” timpal Hakim.
“Tulisnya ‘PM’, save-nya (nomor SYL),” kata Nayunda.
“PM ya?” ucap Hakim memastikan.
“Iya,” jawab Nayunda.
Hakim Rianto kemudian menjelaskan, awal mula perkenalan Nayunda dan SYL tersebut perlu didalami untuk menelisik dugaan sang biduan menerima uang dari SYL atau pun Kementan.
Sebab, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki jaksa KPK, Nayunda tercatat mendapat aliran uang dari SYL.
“Ini ada kaitannya dengan penerimaan sejumlah uang yang Saudara, saya bukan mau cerita masalah pribadi orang bukan, karena nama Saudara menerima aliran uang,” kata hakim Rianto.
Cucu SYL Pernah Beri Uang 500 US Dollar ke Nayunda
Andi Tenri Bilang Radinsyah atau Bibie cucu dari SYL mengaku, pernah memberikan uang 500 US Dollar ke anggota organisasi sayap Partai NasDem, Garnita Malahayati bernama Nayunda Nabila.
Pernyataan Bibie itu terungkap, bermula ketika Jaksa bertanya apakah ia mengenal sosok bernama Nayunda.
"Saudara kenal dengan seorang bernama Nayunda?" tanya Jaksa.
"Tau," jawab Bibie saat hadir sebagai saksi di sidang kasus kroupsi SYL, Rabu.
"Siapa?" timpal Jaksa.
"Saya taunya orang Garnita, Pak," aku Bibie kepada Jaksa.
Setelah itu, hakim pun mencecar Bibie dengan pertanyaan, apakah ia pernah memberi uang kepada Nayunda.
Namun, Bibie mengaku tidak ingat pernah memberikan uang kepada orang bernama Nayunda.
"Pernah memberikan uang?" tanya Jaksa.
"Saya gak ingat Pak," jawab Bibie.
Merasa tak yakin, jaksa pun pada akhirnya membacakan kembali berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya pernah diungkapkan Bibie pada saat diperiksa oleh penyidik.
Dalam BAP itu dijelaskan, Bibie pernah memberikan uang kepada Nayunda pada tahun 2021 senilai 500 US Dollar.
Dalam BAP itu pula Bibie mengaku memberikan uang kepada Nayunda lantaran wanita tersebut kala itu tidak memiliki pekerjaan.
"Sedangkan yang bersangkutan ada tanggungan ibu dan adiknya di Makassar sehingga saya kasih uang sebesar 500 US Dollar."
"Sumber uangnya pemberian dari ibu saya Indra Chunda Thitta dan kakek saya Syahrul Yasin Limpo yang saya kumpulkan," kata Jaksa saat bacakan BAP Bibie.
Setelah BAP itu dibacakan, Bibie akhirnya mengakui bahwa hal tersebut memang pernyataan dirinya.
"Ini keterangan saksi saya bacakan, benar ini?" tanya Jaksa.
"Iya keterangan saya," jawab Bibie.
Tak hanya itu, Jaksa bahkan mencecar Bibie mengenai maksud dan tujuannya memberikan uang tersebut kepada Nayunda.
Selain itu, jaksa juga penasaran mengenai apa hubungan Bibie dengan Nayunda selama ini.
"Terkait apa ini kok saksi pemberian uang ini, ada hubungan seperti apa saksi dengan Nayunda Nabila ini?" cecar jaksa.
"Teman aja sih, Pak, saya, saya taunya di Garnita Pak. Terus dia curhat sama saya kalau ya itu dia engga punya pemasukan," jawab Bibie.
Ketika jaksa bertanya apakah Nayunda juga memiliki pekerjaan di Kementerian Pertanian atau tidak, Bibie mengaku tidak tahu.
Ia hanya mengatakan bahwa selama ini yang diketahuinya Nayunda merupakan anggota di Garnita Malahayati.
"Oh di Garnita," ucap Jaksa.
"Iya pak," saut Bibie.
"Kalau di Kementan ada gak posisinya?" tanya jaksa lagi.
"Saya engga tahu," pungkas Bibie.
SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.
Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)