Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus, Hotman: Polda Jabar Terlalu Cepat Ambil Keputusan

Hotman menolak keputusan Polda Jabar untuk menghapus dua DPO kasus pembunuhan Vina. Dia menilai Polda Jabar terlalu cepat mengambil keputusan tersebut

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tolak 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus, Hotman: Polda Jabar Terlalu Cepat Ambil Keputusan
Tribunnews.com/Bayu Indra
Hotman Paris bersama keluarga almarhumah Vina dalam upaya mencari pelaku pembunuhan Vina lainnya, ditemui di kawasan Slipi Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024). Hotman menolak keputusan Polda Jabar untuk menghapus dua DPO kasus pembunuhan Vina. Dia menilai Polda Jabar terlalu cepat mengambil keputusan tersebut 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, menolak keputusan Polda Jawa Barat (Jabar) yang  menghapuskan dua pelaku di Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi dan Dani.

Sementara, Polda Jabar hanya menetapkan satu DPO, yaitu Pegi Setiawan alias Perong, yang sudah ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) pekan lalu.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/5/2024).




Awalnya, Hotman mengungkapkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menetapkan masih ada tiga DPO yang harus ditangkap oleh kepolisian.

Dia menegaskan putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat atau inkracht.

"Temuan hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa delapan pelaku dan tiga DPO. Bahkan di putusan akhir bahwa hakim mengatakan ada tiga DPO."

"Putusan itu sudah final, sudah binding, sudah inkracht," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

BERITA TERKAIT

Alhasil, Hotman pun mempertanyakan ketetapan mana yang harus dijadikan rujukan, apakah putusan hakim atau putusan dari penyidik Polda Jabar yang menyebut DPO kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, hanya satu orang, yaitu Pegi.

"Padahal di bagian putusan (pengadilan) itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, pertimbangan hukum ada tiga DPO, di dalam surat tuntutan ada tiga DPO, di BAP ada tiga DPO, keterangan dari delapan terdakwa ada tiga DPO."

"Sekarang, hanya dalam dua minggu diubah (oleh Polda Jabar) dengan mengatakan (dua DPO) itu fiktif," tuturnya.

Hotman mengatakan pihaknya dan keluarga Vina menolak ketetapan Polda Jabar dengan menghapus dua DPO selain Pegi.

Baca juga: Kembali Beredar Video Linda Teman Vina Cirebon Kesurupan, Mbah Mijan: Lin, Please Udah

Dia menilai Polda Jabar terlalu cepat untuk menetapkan hal tersebut.

"Kalau dikatakan belum tertangkap, kami masih bisa memaklumi. Tapi, kalau disimpulkan, (dua DPO) fiktif itu terlalu cepat," katanya.

"Lalu, apa artinya putusan pengadilan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu apa," sambung Hotman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas