Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggap Tak Ada Masalah soal Penguntitan ke Jampidsus, Polri Tak Beri Sanksi Apapun ke Anggota Densus

Sandi mengatakan jika kasus tersebut sudah selesai karena tidak ada permasalahan apapun lagi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggap Tak Ada Masalah soal Penguntitan ke Jampidsus, Polri Tak Beri Sanksi Apapun ke Anggota Densus
Kolase Tribunnews
Densus 88 Antiteror Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Polri membenarkan soal adanya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan soal adanya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Polri Tertutup soal Tujuan Penguntitan oleh Densus Terhadap Jampidsus, Anggap Kasus Sudah Selesai

Meski begitu, Sandi mengatakan jika kasus tersebut sudah selesai karena tidak ada permasalahan apapun lagi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Hal ini juga selaras dengan pemeriksaan Divisi Propam Polri yang menyatakan tidak ada masalah dengan apa yang dilakukan oleh Bripda Iqbal.

“Kami mendapat informasi bahwa Anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” jelasnya.

Baca juga: Polri Minta Penguntitan Jampidsus Tak Diperpanjang, Klaim Hubungan dengan Kejaksaan Baik-baik Saja

Sehingga, Sandi berucap jika Bripda Iqbal tidak diberikan sanksi apapun dalam kasus penguntitan ini.

Berita Rekomendasi

"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada. Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," tuturnya.

Diketahui, seorang Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dikabarkan terciduk di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

Anggota Densus itu terciduk saat membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Adapun identitas dari anggota Densus yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM dan berpangkat Bripda. Saat itu dia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan inisial HRM.

Berdasarkan informasi yang diterima, dia saat itu tengah menjalankan misi "Sikat Jampidsus."

Tak sendiri, IM diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian. Namun hanya IM yang berhasil diamankan pengawal Jampidsus saat itu.

Baca juga: Polri Sebut Anggota Densus yang Kuntit Jampidsus Sudah Diperiksa Propam, Ini Hasilnya


Mesranya Kapolri-Jaksa Agung

Namun belakangan, Belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin terlihat akrab denban saling bersalaman dan berangkulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas