Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Chat SYL Dibongkar saat Sidang, Terungkap Kontak Biduan Dangdut Nayunda Nabila Dinamai 'Mrs Bali'

Chat SYL dibongkar di sidang, terungkap kontak biduan Nayunda Nabiladiberi Nama 'Mrs Bali'.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Chat SYL Dibongkar saat Sidang, Terungkap Kontak Biduan Dangdut Nayunda Nabila Dinamai 'Mrs Bali'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyanyi Nayunda Nabila menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar chat pribadi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan biduan dangdut Nayunda Nabila.

Chat SYL dengan Nayunda bahkan terpampang jelas dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang digelar Rabu (29/5/2024).

Nayunda dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Mulanya jaksa bertanya kepada Nayunda soal cincin yang pernah diberikan SYL.

Nayunda awalnya membantah pernah menerima cincin dari sang mantan menteri.

"Ada dikasi cincin enggak?" tanya jaksa KPK.

"Enggak ada Pak," jawab Nayunda.

Berita Rekomendasi

"Serius?" imbuh jaksa.

"Serius Pak," jawab Nayunda singkat.

Karena Nayunda bersikukuh membantah, jaksa lantas membongkar percakapan SYL dengan kontak bernama 'Mrs Bali' di ponselnya.

Dalam percakapan itu, SYL menanyakan soal cincin yang diberikannya kepada "Mrs Bali".

Baca juga: Momen Hakim Cecar Biduan Dangdut Nayunda Nabila Awal Mula Kenalan dengan SYL hingga Diajak Makan 

"Tidak pernah mi pakai cincin yang saya kasih.' Bisa dijelaskan engga ini? Ini WA siapa? Mrs Bali siapa?" tanya jaksa sembari membacakan pesan SYL di ponsel.

Mulanya Nayunda sempat bingung dan tidak menjawab.

Namun, jaksa kemudian membacakan nomor ponsel "Mrs Bali" yang ternyata sama dengan milik Nayunda.

"Ini 08..., betul kan?" tanya jaksa.

Tampak Nayunda hanya membenarkan ucapan jaksa dengan mengangukkan kepala.

"Ini kita ambil dari WA-nya Pak Syahrul Yasin Limpo ya, nah di sini di catatannya Anda pernah foto kemudian ditanyain sama Pak SYL 'Pernah enggak pakai cincin yang saya kasih?" kata jaksa.

Setelah diberi bukti percakapan, Nayunda lantas mengakui bahwa dirinya pernah menerima cincin dari SYL.

Ia mengaku lupa akan cincin pemberian eks gubernur Sulawesi Selatan itu.

"Iya, lupa, mohon maaf Pak saya lupa," ucap Nayunda.

"Jadi pernah ada dikasih cincin?" tanya jaksa memastikan.

"Pernah," kata Nayunda singkat.

Terima Tas Balenciaga dan Kalung Emas

Dalam persidangan itu, Nayunda juga mengakui pernah diberi tas mewah merek Balenciaga dan kalung emas oleh SYL.

Nayunda berujar tas mewah merek Balenciaga itu dibelikan SYL melalui Muhammad Hatta.

"Ada tas Balenciaga warna hitam. Pemberian dari Pak SYL melalui Pak Hatta," tutur Nayunda.

Sang biduan dangdut mengaku tidak mengetahui pasti harga tas Balenciaga tersebut.

Dalam persidangan, Nayunda mengakui pernah menerima kalung emas dari SYL.

Kalung emas itu berada di dalam tas Balenciaga yang diberikan SYL kepada Nayunda.

Namun, Nayunda menyebut kalung emas tersebut sudah dijual karena jarang ia pakai.

"Kalungnya udah dijual karena nggak dipakai. Kalung kaya anak bayi gitu, yang tipis," papar Nayunda.

Baca juga: Terungkap Nama SYL di Ponsel Nayunda Nabila, Nomor HP Disimpan PM

Nayunda Berpotensi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal peluang biduan Nayunda Nabila Nizrinah menjadi tersangka pencucian uang pasif apabila mengetahui uang yang diterimanya dari SYL berasal dari korupsi.

Dalam persidangan sebelumnya, Nayunda disebut menerima dana Rp50–Rp100 juta.

Uang tersebut adalah saweran dari SYL berkedok dana hiburan yang berasal dari uang Kementerian Pertanian (Kementan).

Tidak hanya itu, Nayunda juga diangkat menjadi honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, Nayunda sudah diperiksa untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.

“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL,” katanya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Theresia Felisiani/Rifqah) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas