Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jokowi Mengaku Baru Tahu soal Putusan MA Ubah Syarat Kepala Daerah Jadi 30 Tahun saat Dilantik

Jokowi mengatakan belum membaca mengenai putusan Mahkamah Agung yang isinya mengubah syarat batas umur calon gubernur dan wakil gubernur

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jokowi Mengaku Baru Tahu soal Putusan MA Ubah Syarat Kepala Daerah Jadi 30 Tahun saat Dilantik
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari soal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan syarat batas umur Calon Kepala Daerah. 

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Baca juga: MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Cagub-Cawagub, Guntur Romli PDIP: Singkatannya Mahkamah Adik

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Sebagai informasi, jajaran majelis hakim yang bertugas memutus permohonan Partai Garuda ini, yaitu Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas