Jokowi Sudah Tentukan 9 Nama Tim Pansel, KPK: Kami Berharap Bisa Bekerja Secara Independen
KPK meyakini pansel memahami problematika pemberantasan korupsi saat ini, sekaligus tantangan-tantangan ke depannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah membentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Komisi antikorupsi berharap nantinya para anggota pansel tersebut bisa bekerja secara optimal dan independen.
Baca juga: Jokowi Telah Pilih 9 Anggota Pansel KPK: Tapi Saya Nggak Hafal
"Kami berharap para pansel terpilih dapat bekerja secara optimal dan independen dengan melepas kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan pemberantasan korupsi yang efektif ke depannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
KPK meyakini pansel memahami problematika pemberantasan korupsi saat ini, sekaligus tantangan-tantangan ke depannya.
Termasuk kebutuhan penguatan regulasi ataupun kelembagaannya, agar fungsi-fungsi pemberantasan korupsi bisa lebih berdampak nyata bagi masyarakat.
"Pansel juga secara proaktif harus dapat menyerap berbagai saran, masukan, dan aspirasi masyarakat, sebagai pihak yang akan merasakan manfaat dari pemberantasan korupsi itu sendiri. Sekaligus korban sesungguhnya dari praktik-praktik korupsi selama ini," kata Ali.
Baca juga: KPK Diminta Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan
Dengan demikian, kata Ali, pansel nantinya akan melahirkan calon-calon pimpinan dan Dewas KPK yang punya rekam jejak dan komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, berintegritas, bebas dari konflik kepentingan, dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Di mana pemberantasan korupsi melalui penindakan (upaya represif) harus betul-betul bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pemulihan atas kerugian negara secara optimal.
Sementara melalui pencegahan (upaya preventif), harus betul-betul secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh unsur bisa membangun system tata Kelola dan mengawalnya, agar kerawanan korupsi bisa diminimalisasi, sehingga bisa mendukung perbaikan kualitas pelayanan publik.
Termasuk, yang tidak kalah penting, edukasi antikorupsi bagi masyarakat.
"Harapan ini tentunya selaras dengan visi Indonesia emas 2045, untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju, adil, makmur dan sejahtera. Di mana salah satu prasyaratnya adalah terbangun masyarakat yang berbudaya antikorupsi," kata Ali.
Diberitakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029.
"Presiden sudah menandatangani Keppres tentang pembentukan Pansel KPK jadi memang benar bahwa presiden sudah menandatangani, lengkapnya adalah tentang panitia seleksi pimpinan dan Dewas KPK jadi ini satu panitia pimpinan KPK dan juga anggota dewan pengawas," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Sekretariat Negara, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Profil Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP yang Jadi Ketua Pansel KPK, Punya Harta Rp 16 M