Momen Hakim Cecar Biduan Dangdut Nayunda Nabila Awal Mula Kenalan dengan SYL hingga Diajak Makan
Majelis hakim gali awal mula perkenalan biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dengan eks Menteri Pertanian(Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Rianto Adal Pontoh menanyakan kepada biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengenai awal perkenalan dirinya dengan eks Menteri Pertanian(Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut ditanyakan kepada Nabila saat ia menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(tipikor), Rabu(29/5).
Awalnya, Rianto Adal Pontoh bertanya pertama kali kenal SYL. Nayunda mengatakan bahwa ia diperkenalkan oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
“Saudara diperkenalkan oleh Pak Muhammad Hatta ya. Di momen apa itu diperkenalkan?” tanya hakim Rianto.
“Siapa yang menawarkan Saudara kenal dengan Pak Menteri? Apakah Saudara sendiri yang mau berkenalan dengan Pak Menteri atau kemauan Pak Hatta,” tanya Hakim.
“Nomor saya diminta, saya juga enggak ngerti untuk siapa,” kata Nayunda.
Nayunda mengaku diminta nomor ponselnya oleh Muhammad Hatta.
Namun, saat itu ia mengaku tidak tahu tujuan permintaan nomor tersebut.
“Nanti ditanyakan ke Hatta kenapa dia berikan nomor saudara ke Pak Menteri,” kata hakim. “
Tahu ndak Saudara, kalau kemudian nomor Saudara dikasih,” tanya hakim lagi.
“Akhirnya tahu Pak karena saya menerima WA setelah itu,” kata Nayunda.
Nayunda menuturkan, saat itu ia tiba-tiba mendapatkan pesan WhatsApp dari SYL.
“Apa bunyi WA-nya?” tanya hakim.
“Ngirim stiker-stiker saja dulu, kirim stiker gitu,” kata Nayunda.
Hakim pun menjelaskan, awal mula perkenalam ini didalami untuk menelisik awal mula Nayunda menerima uang dari SYL atau pun Kementan.
Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki jaksa KPK, Nayunda mendapat aliran uang dari SYL.
“Ini ada kaitannya dengan penerimaan sejumlah uang yang saudara, saya bukan mau cerita masalah pribadi orang bukan, karena nama saudara menerima aliran uang,” kata hakim Rianto.
Nayunda juga menceritakan bahwa SYL sering mengajaknya makan. Hal itu saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adal Pontoh bertanya setelah bertukar nomor handphone bagaimana komunikasi dengan SYL.
Dalam momen inilah Nayunda mengakui bahwa ia intens berkomunikasi dengan SYL.
“Ya beberapa kali WA sampai diajak makan,” kata penyanyi dangdut itu.
“Intinya saudara merespons?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Nayunda.
Berpotensi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal biduan Nayunda Nabila Nizrinah bisa menjadi tersangka pencucian uang pasif apabila mengetahui duit yang diterimanya dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berasal dari hasil korupsi.
Dalam persidangan sebelumnya, jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut itu disebut menerima dana Rp50–Rp100 juta.
Uang tersebut adalah saweran dari SYL berkedok dana hiburan yang berasal dari uang Kementerian Pertanian (Kementan). Tidak hanya itu, Nayunda juga diangkat menjadi honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.
"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, Nayunda sudah diperiksa untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.
“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL,” katanya.
Diujarkan Ali, KPK bakalan terus mengembangkan berbagai temuan yang terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beberapa fakta persidangan itu sudah terungkap selama proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi maupun baru terungkap di depan majelis hakim.
Fakta-fakta baru itu nantinya akan Jaksa KPK tuangkan dalam Laporan Perkembangan Penuntutan yang diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo ini,” ujar Ali.(Tribun Network/aci/ham/wly)