Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudahnya Nayunda Nabila Kerja di Kementan, Cuma Modal CV, Kerja 2 Hari, tapi Dapat Gaji Setahun

Biduan Nayunda Nabila bekerja jadi tenaga honorer di Kementan hanya bermodalkan CV. Ia pun kerja selama 2 hari, tapi terima gaji Rp 4,3 juta setahun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mudahnya Nayunda Nabila Kerja di Kementan, Cuma Modal CV, Kerja 2 Hari, tapi Dapat Gaji Setahun
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Kiri ke kanan: Syahrul Yasin Limpo dan Nayunda Nabila. Nayunda bekerja jadi tenaga honorer di Kementan hanya bermodalkan CV. Ia pun kerja selama 2 hari, tapi terima gaji Rp 4,3 juta setahun. 

Dari semula Thita yang merekomendasikan Nayunda bekerja, tapi Thita juga yang menyuruh Nayunda berhenti.

Hakim lantas menanyakan alasan Thita melarang Nayunda bekerja di Kementan.

"Saya nggak berani (menanyakan alasan)," jawab Nayunda.

Ia juga sempat membantah dan mengaku tidak mengetahui ada gaji yang masuk ke rekening pribadinya.

Dan gaji tersebut terus diterima Nayunda meski sudah di Kementan.

"Hampir setahun terima gaji, kalau dirupiahkan Rp 45 juta yang saudara terima. Saudara hanya dua hari (bekerja)," kata Hakim.

"Sudah dikembalikan, nggak uang ini? Harus, wajib dikembalian, karena bukan hak saudara untuk menerima itu. Kalau saudara kerja, nggak masalah."

Berita Rekomendasi

"Tapi yang lucu, saudara nggak kerja, kok gajinya jalan terus?" sambung hakim.

Disebut oleh Sekretaris Barantan

Diketahui, nama Nayunda sempat disebut oleh Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana sebagai pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.

"Saksi tahu, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya jaksa, Senin (20/5/2024).

Wisnu mengatakan, ada pegawai honorer yang dititipkan oleh SYL di Kementan yaitu Nayunda Nabila.

"Oh, ada, Pak," jawab Wisnu.

"Siapa?" tanya jaksa lagi.

"Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," timpal Wisnu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas