Mudahnya Nayunda Nabila Kerja di Kementan, Cuma Modal CV, Kerja 2 Hari, tapi Dapat Gaji Setahun
Biduan Nayunda Nabila bekerja jadi tenaga honorer di Kementan hanya bermodalkan CV. Ia pun kerja selama 2 hari, tapi terima gaji Rp 4,3 juta setahun.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Biduan dangdut Nayunda Nabila menceritakan awal mulanya bisa bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).
Nayunda yang ikut terseret dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo itu mengatakan, pernah meminta pekerjaan pada cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.
Kepada Bibie, Nayunda Nabila meminta agar bisa menjadi pegawai honorer di Kementan.
Permintaan Nayunda lantas direspons Bibie agar menyampaikan hal tersebut kepada sang ibu alias Indira Chunda Thita.
"Bibie bilang, 'ya sudah, sampaikan saja ke Ibu,'" kata Nayunda saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Permintaan itu lantas direspons agar Thita yang meminta Nayunda menyerahkan dokumen curriculum vitae (CV).
Tak lama setelah menghubungi Thita, Nayunda langsung mendapat panggilan dari pihak Kementan.
Saat datang ke Kementan, ia hanya menyerahkan CV. Ia tidak menjalani tes apapun kecuali wawancara yang hanya dilakukan sebentar.
"Ada sempat (wawancara), tapi bukan yang formal banget."
"Jadi datang ke Kementan, ketemu ibu siapa, terus dibawa ke ruangan bagian mana, masukin CV, dan juga wawancara sebentar," ungkap Nayunda kepada majelis hakim.
Seminggu setelah proses rekrutmen itu, Nayunda dinyatakan diterima dan mulai bekerja di Kementan.
Ia menjadi staf umum Ditjen Pupuk dan Pestida (PSP) Kementan yang saat itu dipimpin Ali Jamil.
"Di bawahnya Pak Ali Jamil, saya jadi sekretarisnya saat itu," kata dia.
Ketika bekerja di Kementan, Nayunda mendapat Surat Keterangan (SK) resmi. Namun, ia tidak ingat, siapa yang menandatangani SK-nya tersebut.
Baca juga: Terkuak, Hubungan Biduan Dangdut Nayunda Nabila dengan Keluarga SYL
Hakim pun lantas menanyakan berapa gaji yang diterima Nayunda setiap bulan.
"Saudara kan sudah diterima dengan gaji berapa?" tanya Hakim.
"Nggak merhatiin, Yang Mulia," jawab Nayunda.
"Gaji berapa? Rp 4 juta.. " cecar hakim.
"Kayaknya Rp 4 jutaan," kata Nayunda.
"Saudara yang terima gaji, masak lupa, Rp 4 juta berapa? jujur," tanya hakim.
Hingga akhirnya, Nayunda menjawab, gaji yang diterima sekira Rp 4,3 juta.
"Karena terlalu kecil, sampai lupa ya. Iya?" ucap hakim.
Hanya 2 Hari Kerja di Kementan
Nayunda lantas membeberkan fakta bahwa ia hanya dua hari bekerja di Kementan pada Maret 2021.
Sebab, dua hari setelah di Kementan, ia meminta izin tidak masuk kerja lantaran harus tampil sebagai penyanyi di Makassar.
Sehari kemudian, Thita menghubungi Nayunda agar tidak lagi bekerja di Kementan.
"'Nggak usah masuk kerja lagi,'" ucap Nayunda menirukan perkataan Thita.
Nayunda pun menuruti permintaan Thita. Namun, ia tidak datang ke Kementan untuk melapor bahwa sudah tidak lagi bekerja.
Hakim pun merasa keheranan dengan pernyataan Nayunda.
Dari semula Thita yang merekomendasikan Nayunda bekerja, tapi Thita juga yang menyuruh Nayunda berhenti.
Hakim lantas menanyakan alasan Thita melarang Nayunda bekerja di Kementan.
"Saya nggak berani (menanyakan alasan)," jawab Nayunda.
Ia juga sempat membantah dan mengaku tidak mengetahui ada gaji yang masuk ke rekening pribadinya.
Dan gaji tersebut terus diterima Nayunda meski sudah di Kementan.
"Hampir setahun terima gaji, kalau dirupiahkan Rp 45 juta yang saudara terima. Saudara hanya dua hari (bekerja)," kata Hakim.
"Sudah dikembalikan, nggak uang ini? Harus, wajib dikembalian, karena bukan hak saudara untuk menerima itu. Kalau saudara kerja, nggak masalah."
"Tapi yang lucu, saudara nggak kerja, kok gajinya jalan terus?" sambung hakim.
Disebut oleh Sekretaris Barantan
Diketahui, nama Nayunda sempat disebut oleh Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana sebagai pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.
"Saksi tahu, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya jaksa, Senin (20/5/2024).
Wisnu mengatakan, ada pegawai honorer yang dititipkan oleh SYL di Kementan yaitu Nayunda Nabila.
"Oh, ada, Pak," jawab Wisnu.
"Siapa?" tanya jaksa lagi.
"Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," timpal Wisnu.
Sebagai pegawai Kementan, nama penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu digaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan yang langsung masuk ke rekeningnya.
Anehnya, meski dititipkan menjadi tenaga honorer di Kementan, Nayunda Nabila justru bekerja sebagai asisten anak sulung SYL, Indira Chunda Thita.
Sebagai asisten Thita, gaji Nayunda dibayar oleh Badan Karantina Kementan.
"Ketika itu, ada arahan dari Gedung A, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini menjadi asistennya Bu Thita sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina," jawab Wisnu.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wisnu yang menerangkan, Nayunda diberi honor sebagai asiten Thita pada 2021.
Namun pada akhirnya honor itu dihentikan lantaran Nayunda tak pernah ngantor di Kementan.
"Karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer."
"Saya sempat ditegur oleh Kasdi (mantan Sekjen Kementan) karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer. Ndak ingat kejadiannya?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya, 'Oh ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan, Pak karena memang beliau tidak pernah masuk,'" ujar Wisnu, menceritakan percakapannya dengan Kasdi.
Adapun terkait Thita, anak SYL juga tak pernah berkantor di Kementan.
Meski demikian, dia tetap memiliki asisten yang digaji Kementan atas perintah Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap.
"Tadi kan disebut dia akan menjadi ajudan Bu Thita, lah Bu Thita kaitannya dengan Barantan apa kok bisa ajudannya Bu Thita menerima honor dari Barantan? Itu permintaan siapa itu?" tanya jaksa.
"Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil," jawab Wisnu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.