Pakar Politik: PSI Bisa Ketiban Untung dari Putusan MA Soal Batas Usia Ikut Pilkada
Putusan Mahkamah Agung Soal batasan usia tersebut maka ada konsekuensi Bagi PSI karena ada sosok Kaesang Pangarep yang bakal maju pilkada.
Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu (28/5/2024).
Terkait hal tersebut Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Radis Hadi menyebut setelah majelis hakim agung mengetok palu soal batasan usia tersebut maka ada konsekuensi Bagi PSI karena ada sosok Kaesang Pangarep yang bakal maju pilkada.
"Kaesang dianggap magnet jika maju pilgub dan kekuatan PSI akan solid karena mendapat sorotan media dan menjadi buah bibir publik," kata Radis Hadi dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(30/5/2024) malam.
Kemudian lanjut Radis, publik pasti bakal mengingat mengenai syarat minimum usia dalam sebuah kontestasi politik.
Sebab sebelumnya sudah ada Mahkamah Konstitusi(MK) yang memutus mengenai batas usia syarat menjadi capres atau cawapres.
"Dan sekarang kembali menjadi perhatian publik karena saat pilpres juga terjadi dan ini terstigma ke Gibran dan Kaesang. Kejadian ini akan membuka nalar publik dalam melihat kebijakan MA. Jika Kaesang Maju maka stigma ini akan berkutat kembali," ujar Radis.
CEO Archy Strategy ini juga melihat sisi lain dari lahirnya putusan MA itu. Kata dia di satu sisi akan lahir banyak politisi muda yang terbuka untuk maju karena lepasnya pembatasan usia.
"Regenerasi akan terbuka dan melahirkan poros muda memimpin negeri," ujarnya.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahunu ntuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Baca juga: Jalan Mulus Putra Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Kursi Gerindra dan PSI Cukup untuk Tiket Kaesang
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Sebagai informasi, jajaran majelis hakim yang bertugas memutus permohonan Partai Garuda ini, yaitu Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.