Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Minta Penguntitan Jampidsus Tak Diperpanjang, Klaim Hubungan dengan Kejaksaan Baik-baik Saja

Sehingga, tidak ada lagi masalah antara lembaga kejaksaan dengan kepolisian seperti informasi yang berkembang belakangan ini.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polri Minta Penguntitan Jampidsus Tak Diperpanjang, Klaim Hubungan dengan Kejaksaan Baik-baik Saja
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait kasus penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri ke Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Kamis (30/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan kasus dugaan penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sudah selesai.

Sehingga, tidak ada lagi masalah antara lembaga kejaksaan dengan kepolisian seperti informasi yang berkembang belakangan ini.

Baca juga: Kejagung Ogah Bongkar Motif Densus 88 Kuntit Jampidsus Febrie Adriansyah: Mabes Polri Lebih Tahu

"Ketika hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan sudah tidak ada masalah. Berarti diksi yang berkembang di media sosial itu kita sampaikan lagi ke pimpinan, antara polisi dan jaksa baik-baik saja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers, Kamis (30/5/2024).

Sandi meminta agar permasalahan ini tidak diperpanjang lagi, karena bisa memancing pihak-pihak yang mencoba mengadu domba antara polisi dan kejaksaan

Baca juga: Kejaksaan Agung Jelaskan Duduk Perkara Kasus yang Berujung Pelaporan Jampidsus ke KPK

"Jangan sampai bahwa kalau kita diadu domba antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian nantinya malah tepuk tangan para penjahat dan para koruptor ke depan," ungkapnya.

"Jadi sekali lagi ketika permasalahan sudah disampaikan para pemimpinnya bahwa hal tersebut tidak ada masalah dan dalam keadaan baik-baik saja," jelasnya.


Diserahkan ke Paminal

Berita Rekomendasi

Diketahui, kasus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikuntit anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sudah berakhir di kepolisian.

Kasus penguntitan itu kini diurus Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, sebelum ditangani polisi, anggota Densus 88 itu sempat diperiksa tim jampidsus.

Karena benar yang menguntit anggota Densus 88, maka langsung diserahkan ke Paminal Polri.

"Dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri, jadi sudah tidak ada lagi di sini. Pada saat itu juga, malam itu juga karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kita serahkan ke Polri untuk ditangani," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Ketut pun memastikan penguntitan jampidsus bukan isapan jempol belaka.

Pada saat pemeriksaan di Kejagung, ternyata anggota Densus 88 itu telah melakukan profiling terhadap Jampidsus.

"Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu diketemukan profiling dari pada Pak Jampidsus," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas