Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Adik dan Ipar Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Timah Harvey Moeis

Kejagung memeriksa dua anggota keluarga tersangka Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga usaha komoditas timah hari ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Giliran Adik dan Ipar Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Timah Harvey Moeis
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ilustrasi - Artis Sandra Dewi usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 untuk tersangka suaminya, Harvey Moeis, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua anggota keluarga tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga usaha komoditas timah hari ini, Jumat (31/5/2024).

Anggota keluarga yang diperiksa ialah adik dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi (KD) hari ini menghadap penyidik Kejaksaan Agung bersama suaminya.

"Saksi yang diperiksa berinisial KD selaku Adik Ipar Tersangka HM, RS selaku Adik Ipar Tersangka HM (suami dari saksi KD)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Selain dua anggota keluarga Harvey Moeis, pada hari ini juga Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Rusbani (BN) yang merupakan eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tersangka BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Ketut.

BERITA REKOMENDASI

BN sendiri sebagai tersangka sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (30/5/2024).

Namun setelah menjalani pemeriksaan pada hari itu, BN masih belum ditahan sebagai tersangka.

Menurut Ketut, hal itu terkait kondisi kesehatan BN yang masih belum memungkinkan.

"Ya mungkin saja karena sakit, Bagaimana mau nahan. Ya kita manusiawi lah. Semuanya harus diperhitungkan," kata Ketut saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (30/5/2024).

*Daftar Tersangka dan Kerugian Negara*

Sebagai informasi, dalam perkara timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas