Mahfud MD Ungkap Tatib Persidangan: Hakim Gembira Putus Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Apa-apaan Ini?
Hakim tetap tak boleh membiarkan orang-orang berpelukan dengan sukaria di depan persidangan resmi.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana usai sidang pembacaan putusan hukuman kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah, menjadi sorotan berbagai pihak.
Satu di antaranya mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyampaikan keresahannya melalui platform X resminya @mohmahfudmd.
Ia pun mengungkap tata tertib (tatib) persidangan dan sikap yang seharusnya dilakukan para hakim dalam menjalankan tugasnya di pengadilan.
"Tatibnya, saat hakim masuk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna. Tapi sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh. Setelah mengetukkan palu vonisnya, hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis. Harus-nya hakim keluar dulu, baru yang lain boleh berdiri," tulis Mahfud yang dikutip Tribun, Jumat (3/1/2025).
Baca juga: Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis akan Didalami Seperti Kasus Ronald Tannur? Ini Kata Jaksa Agung
Mahfud melihat para hakim yang menjatuhkan vonis kepada Harvey seakan ikut gembira.
"Hakimnya malah ikut cengar-crngut seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?" kata Mahfud yang disertai dengan potongan video Harvey berpelukan dengan istrinya yakni Sandra Dewi.
Ia pun menjelaskan, setiap orang yang ada dalam ruang sidang tidak boleh berpelukan di depan majelis hakim.
"Terkecuali ada orang-orang yang dipanggil ke depan hakim untuk memeragakan sesuatu sebagai bagian dari pembuktian. Itu boleh," tutur Mahfud.
"Bisa jugag hakim tertawa spontan jika terjadi hal yang lucu dari pemeriksaan. Tapi hakim tetap tak boleh membiarkan orang-orang berpelukan dengan sukaria di depan persidangan resmi," sambungnya.
Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan Jaksa terhadap Harvey dianggap terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu kasus korupsi timah.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang.
Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap bahwa Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.
"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.