Lemkapi Soroti Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Minta Personel Puspom TNI Ditarik Dari Kejagung
Direktur Lemkapi Edi Hasibuan menyoroti isu Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti isu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Edi Hasibuan mendukung sikap Polri untuk tidak reaktif menyikapi isu yang memojokan kinerja institusi Bhayangkara tersebut.
"Menanggapi persoalan ini, kita mendukung Polri untuk tidak reaktif terhadap isu-isu yang berkembang yang sengaja diduga dibangun untuk tujuan memojokkan kinerja Polri," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Jumat (31/5/2024).
Diketahui, anggota Densus 88 yang disebut menguntit Jampidsus di Restoran Cinere, Jakarta Selatan sudah diperiksa Propam dan diambil keterangannya.
Hasilnya, Mabes Polri menyatakan tidak ditemukan fakta hukum yang menyebutkan anggota Densus 88 Polri tersebut melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
Menurut Edi, pemeriksaan terhadap anggota Densus 88 tersebut sebagai bentuk profesionalitas Polri menyikapi persoalan yang ada.
"Kami melihat tuduhan penguntitan sangat tidak beralasan. Restoran itu adalah tempat umum. Tidak ada alasan kuat buat Propam Polri bahwa anggota Densus 88 Polri tersebut melakukan pelanggaran. Apalagi melihat dalam kasus ini tidak ada yang dirugikan. Selain itu juga tidak ada laporan soal ini," kata Edi.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai aneh persoalan ini, mengingat antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sehari sebelumnya sudah melakukan pertemuan di Istana Negara.
Bahkan Kapolri dan Jaksa Agung pun sudah melakukan klatifikasi dan bersalaman yang menunjukkan hubungan Polri dan Jaksa Agung baik-baik saja dan tidak ada masalah antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Lalu anggota Densus 88 Polri yang sempat dijemput Propam Polri untuk diperiksa.
Mabes Polri sendiri mrnyimpulkan untuk sementara ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut mengingat lokasi itu adalah tempat umum dan bisa dikunjungi siapa saja.
"Kami menilai sikap Polri yang menyebutkan tidak ada masalah dan jangan terpancing dengan pihak lain adalah sikap elegan serta bentuk kedewasaan Polri merespon berbagai persoalan saat ini," ucapnya.
Edi Hasibuan berpandangsn tidak ada alasan kuat untuk Polri memberikan sanksi terhadap anggota Densus 88 Polri yang sebelumnya diamankan. Baik dari tuduhan melanggar etika maupun disiplin.
Alasannya, keberadaan anggota Densus 88 Polri ini berada di tempat umum dan siapa saja boleh datang ke tempat itu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.