Lemkapi Soroti Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Minta Personel Puspom TNI Ditarik Dari Kejagung
Direktur Lemkapi Edi Hasibuan menyoroti isu Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti isu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Edi Hasibuan mendukung sikap Polri untuk tidak reaktif menyikapi isu yang memojokan kinerja institusi Bhayangkara tersebut.
"Menanggapi persoalan ini, kita mendukung Polri untuk tidak reaktif terhadap isu-isu yang berkembang yang sengaja diduga dibangun untuk tujuan memojokkan kinerja Polri," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Jumat (31/5/2024).
Diketahui, anggota Densus 88 yang disebut menguntit Jampidsus di Restoran Cinere, Jakarta Selatan sudah diperiksa Propam dan diambil keterangannya.
Hasilnya, Mabes Polri menyatakan tidak ditemukan fakta hukum yang menyebutkan anggota Densus 88 Polri tersebut melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
Menurut Edi, pemeriksaan terhadap anggota Densus 88 tersebut sebagai bentuk profesionalitas Polri menyikapi persoalan yang ada.
"Kami melihat tuduhan penguntitan sangat tidak beralasan. Restoran itu adalah tempat umum. Tidak ada alasan kuat buat Propam Polri bahwa anggota Densus 88 Polri tersebut melakukan pelanggaran. Apalagi melihat dalam kasus ini tidak ada yang dirugikan. Selain itu juga tidak ada laporan soal ini," kata Edi.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai aneh persoalan ini, mengingat antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sehari sebelumnya sudah melakukan pertemuan di Istana Negara.
Bahkan Kapolri dan Jaksa Agung pun sudah melakukan klatifikasi dan bersalaman yang menunjukkan hubungan Polri dan Jaksa Agung baik-baik saja dan tidak ada masalah antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Lalu anggota Densus 88 Polri yang sempat dijemput Propam Polri untuk diperiksa.
Mabes Polri sendiri mrnyimpulkan untuk sementara ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut mengingat lokasi itu adalah tempat umum dan bisa dikunjungi siapa saja.
"Kami menilai sikap Polri yang menyebutkan tidak ada masalah dan jangan terpancing dengan pihak lain adalah sikap elegan serta bentuk kedewasaan Polri merespon berbagai persoalan saat ini," ucapnya.
Edi Hasibuan berpandangsn tidak ada alasan kuat untuk Polri memberikan sanksi terhadap anggota Densus 88 Polri yang sebelumnya diamankan. Baik dari tuduhan melanggar etika maupun disiplin.
Alasannya, keberadaan anggota Densus 88 Polri ini berada di tempat umum dan siapa saja boleh datang ke tempat itu
"Kehadiran anggota Polri di lokasi itu tidak melanggar apapun karen restoran itu adalah tempat umum," ucapnya.
Edi Hasibuan pun berpendapat, untuk membuat sejuk polemik Kejaksaan Agung dengan Polri, sebaiknya Panglima TNI menarik pasukan Puspom TNI yang ada di Kejaksaan Agung
"Kami yakin semua akan aman. Apalagi hubungan Polri dan Kejaksaan Agung selama ini sangat baik antara sesama penegak hukum," katanya.
Dilansir dari kompas.com, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman pun mengungkap pendapat serupa.
Benny mengatakan Kejaksaan Agung tidak perlu menambah bantuan pengamanan dari Puspom TNI.
Bahkan, menurutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu menarik pasukan tambahannya tersebut.
"Enggak perlu. Enggak perlu begitu. Menurut saya, Panglima TNI perlu tarik pasukan itu," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Terkait penambahan personel TNI, Kejagung mengeklaim tidak meningkatkan pengamanan di lingkungannya meski sempat menguat isu penguntitan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan pengamanan bagi jaksa akan dilakukan seperti biasa.
"Jadi kita, siapa pun itu, pekerjaan semua mengandung risiko, apalagi sebagai penyidik ya. Apalagi Jampidsus, risikonya banyak. Tetap pengamanan itu seperti biasanya," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"Kalau rekan-rekan media ada yang menanyakan, 'Pak, sekarang ada peningkatan pengamanan enggak?' Tidak," ujar dia.
Sebelumnya, Polri membenarkan anggota Densus 88 Antiteror Polri bernama Bripda Iqbal Mustofa sebelumnya diamankan pihak kejaksaan Agung.
"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa Divpropam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Meski begitu, Sandi mengatakan jika kasus tersebut sudah selesai karena tidak ada permasalahan apapun lagi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Hal ini juga selaras dengan pemeriksaan Divisi Propam Polri yang menyatakan tidak ada masalah dengan apa yang dilakukan Bripda Iqbal.
“Kami mendapat informasi bahwa Anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” jelasnya.
Sehingga, Sandi mengatakan Bripda Iqbal tidak diberikan sanksi apapun dalam kasus tersebut.
Baca juga: Selasa Mencekam di Kejaksaan Agung, Drone Melintas Hingga Mobil PM dan Brimob Saling Berhadapan
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada. Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," ucap Sandi.