Meski Sudah Ada PP, Kemnaker Tegaskan Iuran Tapera bagi Pekerja Tidak Dilakukan Tahun Ini
Kemnaker menegaskan iuran Tapera tidak dilakukan tahun ini. Hal tersebut lantaran masih perlunya penyusunan Permenaker.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengungkapkan iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat bagi karyawan swasta tidak akan dilakukan tahun ini meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini, terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024, tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah pekerja non ASN TNI-Polri," katanya dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024) di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV.
Indah menuturkan, mekanisme pembayaran Tapera nantinya akan diatur melalui Permenaker.
Dia juga menjelaskan bahwa pemberlakuan kepesertaan pekerja dalam Tapera paling lambat tahun 2027.
"Terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri, dapat dilihat pada pasal 15 (PP Nomor 21 Tahun 2024), nanti akan diatur mekanismenya dalam suatu peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pekerjaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Indah turut mengomentari terkait banjir penolakan terhadap program Tapera ini.
Dia mengungkapkan adanya penolakan lantaran pemerintah masih belum melakukan sosialisasi ke masyarakat secara luas.
"Nanti, insya Allah, nanti kami akan melakukan sosialisasi public hearing secara masif. Kami juga akan mendengarkan masukan-masukan dari stakeholder ketenagakerjaan."
"Jadi tenang saja, kami akan melakukan sosialisasi secara masif secara direct," kata Indah.
Baca juga: Respons Pengembang Properti Soal Tapera dan Wacana Pembentukan Kementerian Perumahan
Sebagai informasi, Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP ini, pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawan swasta dengan penghasilan sama dengan atau lebih tinggi dari upah minimum wajib menjadi peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027 dengan iuran yang harus dibayarkan adalah tiga persen dari gaji pekerja.
Sementara, skema tiga persen iuran dibagi untuk pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen.
Pasca penerbitan PP ini, banyak pihak dari pengusaha hingga buruh merasa keberatan lantaran gajinya sudah dipoton oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apindo: Pengusaha dan Pekerja Tolak Tapera