Meski Sudah Ada PP, Kemnaker Tegaskan Iuran Tapera bagi Pekerja Tidak Dilakukan Tahun Ini
Kemnaker menegaskan iuran Tapera tidak dilakukan tahun ini. Hal tersebut lantaran masih perlunya penyusunan Permenaker.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
![Meski Sudah Ada PP, Kemnaker Tegaskan Iuran Tapera bagi Pekerja Tidak Dilakukan Tahun Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dirjen-kemenakar.jpg)
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengklaim kalangan pengusaha dan buruh memiliki pandangan yang sama dalam menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Shinta mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada pemerintah terkait dengan peraturan ini, menyuarakan ketidaksetujuan mereka atas pungutan upah pekerja untuk Tapera.
"Ya jelas kami enggak setuju lah. Kan kami udah mengatakan dari awal. Sebenarnya ini sudah cerita lama ya," katanya ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Dia bilang, semenjak Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dikeluarkan, pihaknya sudah menyampaikan masukan kepada pemerintah.
Ketika akhirnya PP ini keluar, Shinta mengaku kaget karena revisi ini keluar secara mendadak. Ia pun menegaskan pihaknya akan kembali menyampaikan surat ke pemerintah.
Baca juga: Daftar Sanksi jika Pekerja Tak Bayar Iuran Tapera, Bisa Kena Denda hingga Pencabutan Izin Usaha
Dia menegaskan, pengusaha dan buruh kompak menolak PP ini.
"Jadi, kami sekarang dalam koordinasi pelaku usaha juga dengan para pekerja ya. Sikap kami semua sama. Para pekerja juga, serikat buruh, semua kan punya sikap yang sama untuk tidak mendukung daripada PP ini," jelas Shinta.
Menurut dia, PP ini bermasalah karena menduplikasi program yang sudah ada.
"Kenapa mesti ada iuran Tapera kalau di BPJS Ketenagakerjaan itu sudah ada MLT (Manfaat Layanan Tambahan) yang bisa dimanfaatkan untuk perumahan?" ujar Shinta.
Kalau memang pemerintah kekeuh ingin menjalankan program penarikan ini, Shinta menilai lebih baik hanya ASN, TNI, dan Polri yang dikenakan.
Sementara itu, ia meminta pihak swasta tidak dikenakan juga, terutama 0,5 persen yang dipungut dari pihak pemberi kerja.
Sebab, beban pungutan jaminan sosial yang ditanggung pemberi kerja saat ini disebut sudah mencapai 18 persen. Jika ditambah nantinya dengan pungutan Tapera, ia menilai akan memberatkan.
Jadi, kata Shinta, jika pemerintah ingin menjalankan program Tapera, lebih baik dipersiapkan sendiri seperti contoh menggunakan APBN.
"Kalau pemerintah mau menyiapkan sendiri untuk tapera, ya itu ke dana APBN, terserah gitu loh. Tapi kalau swasta juga harus membayar 0,5 persen dan pekerja harus 2,5 persen, ya keberatan," pungkas Shinta.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
Artikel lain terkait Tabungan Perumahan Rakyat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.