Moeldoko Tegaskan Tapera Bukan Potong Gaji, Tapi Tabungan yang Bersifat Wajib
Moeldoko mengatakan, tabungan tersebut bersifat wajib. Hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan mekanisme program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan dengan potong gaji atau iuran, namun tabungan.
Hal itu disampaikan Moeldoko, dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
"Jadi, saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, tabungan tersebut bersifat wajib. Hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.
"Di dalam undang-undang memang mewajibkan, tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? Apakah harus bangun rumah?
Tadi kami diskusi di dalam, nanti di ujungnya pada usia pensiun selesai, itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.
Baca juga: Jokowi Resmi Teken PP soal Ormas Boleh Kelola Tambang
Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan. Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.
"Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih ada waktu smapai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi ga usah khawatir," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.