Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo di Patung Kuda, Massa Tuntut Pemerintah Cabut UU Tapera karena Dananya Diduga untuk IKN

Aliansi buruh menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Demo di Patung Kuda, Massa Tuntut Pemerintah Cabut UU Tapera karena Dananya Diduga untuk IKN
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Sekelompok masyarakat dari gabungan aliansi, melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta menuntut Presiden Koko Widodo mencabut Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016, Kamis (27/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekelompok masyarakat dari gabungan aliansi buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016.

Baca juga: Direktur BTN Nilai Wajar Program Iuran Tapera Diributkan: Itu Biasa Dalam Suatu Hal yang Baru

"Menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah turunannya," kata Koordinator Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Sunarno selaku bagian koalisi, Kamis (27/6/2024)

Sunarno mengatakan konsep Tapera sendiri sejatinya tidak menyelenggarakan atau memproyeksikan pembangunan perumahan rakyat, tapi lebih kepada menghimpun uang rakyat untuk dikelola dan diinvestasikan pada jenis sektor keuangan seperti surat berharga negara dan obligasi.

"Analisis umum dari gerakan masyarakat sipil adalah uang yang dihimpun tersebut erat kaitannya untuk digunakan pada pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) dan Proyek Strategis Nasional serta program-program rezim selanjutnya," jelas Sunarno.

Program Tapera ini diyakini akan menjadi dana segar untuk membayar utang negara sebab lebih banyak ditempatkan pada Surat Utang Korporasi dengan besaran 47 persen.

Berita Rekomendasi

Penempatan lainnya yaitu pada Surat Berharga Negara sebesar 45 persen kemudian sisanya terdapat di perbankan dan giro.

"Gambaran tersebut menunjukkan bagaimana pemerintah sebagai pengelola APBN tentu berkepentingan mengelola dana Tapera. Pemerintah dengan mudah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh badan pemerintah termasuk BP Tapera," jelas Sunarno.

Baca juga: Edukasi Perencanaan Keuangan Lebih Diterima Masyarakat Ketimbang Program Tapera

"Namun, dengan kenaikan BI rate, deposito menjadi lebih menguntungkan dibandingkan SBN. Hal ini bisa menambah beban utang pemerintah jika bunga SBN dinaikkan untuk menarik investasi," ia menambahkan.

Oleh karenanya, hadirnya Tapera dinilai sangat besar potensinya digunakan sebagai program pemerintah mulai dari pembangunan IKN hingga makan siang gratis ke depannya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas