Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlindung Pakai Payung & Spanduk, Massa Demo Tolak UU Tapera Bertahan di Bawah Guyuran Hujan Deras

Massa demo tolak Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap bertahan di bawah guyuran hujan deras, Kamis (27/6/2024).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berlindung Pakai Payung & Spanduk, Massa Demo Tolak UU Tapera Bertahan di Bawah Guyuran Hujan Deras
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ratusan massa demo tolak Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap bertahan di bawah guyuran hujan deras di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kami (27/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa demo tolak Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap bertahan di bawah guyuran hujan deras.

Pantauan Tribunnews, hujan mulai membasahi kawasan Patung Kuda, Jakarta sekira pukul 13.30 WIB. 

Meski begitu aksi terus berlangsung. Massa yang tergabung dari aliansi buruh dan mahasiswa ini tampak mengenakan jas hujan dan payung yang sudah mereka bawa.

Beberapa di antaranya menggunakan spanduk tuntutan demo untuk melindungi diri dari guyuran air hujan. 

Tuntutan utama aksi hari ini adalah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencabut Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat Tapera (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016. 

Koordinator Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Sunarno selaku bagian koalisi mengatakan tapera tidak menyelenggarakan atau memproyeksikan pembangunan perumahan rakyat.

BERITA TERKAIT

Namun, lebih kepada menghimpun uang rakyat untuk dikelola dan diinvestasikan pada jenis sektor keuangan seperti surat berharga negara hingga obligasi dan sejenisnya. 

“Analisis umum dari gerakan masyarakat sipil adalah uang yang dihimpun tersebut erat kaitannya untuk digunakan pada pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) dan Proyek Strategis Nasional serta program-program rezim
selanjutnya,” kata Sunarno.

Diyakini program ini akan menjadi dana segar untuk membayar utang negara sebab Tapera banyak ditempatkan pada Surat Utang Korporasi dengan besaran 47 persen.

Baca juga: Demo di Patung Kuda, Massa Tuntut Pemerintah Cabut UU Tapera karena Dananya Diduga untuk IKN

Penempatan lainnya yaitu pada Surat Berharga Negara sebesar 45%, kemudian sisanya terdapat di perbankan dan giro. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas