Buruh Demo di Patung Kuda Minta Jokowi Cabut UU Tapera, Berikut Tuntutan Lengkapnya
Sejumlah massa dari gabungan kelompok aliansi buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Apa tuntutan mereka?
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa dari gabungan kelompok aliansi buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Tuntutan utamanya adalah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencabut Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat Tapera (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016.
Koordinator Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Sunarno selaku bagian koalisi mengatakan tapera tidak menyelenggarakan atau memproyeksikan pembangunan perumahan rakyat.
Namun, lebih kepada menghimpun uang rakyat untuk dikelola dan diinvestasikan pada jenis sektor keuangan seperti surat berharga negara hingga obligasi dan sejenisnya.
“Analisis umum dari gerakan masyarakat sipil adalah uang yang dihimpun tersebut erat kaitannya untuk digunakan pada pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) dan Proyek Strategis Nasional serta program-program rezim selanjutnya,” kata Sunarno.
Diyakini program ini akan menjadi dana segar untuk membayar utang negara sebab Tapera banyak ditempatkan pada Surat Utang Korporasi dengan besaran 47 persen. Penempatan lainnya yaitu pada Surat Berharga Negara sebesar 45%, kemudian sisanya terdapat di perbankan dan giro.
Adapun berikut isi keseluruhan tuntutan massa aksi hari ini:
1.Menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Tapera No.4 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah turunannya;
2. Menuntut Presiden Jokowi agar membuka ruang dialog yang demokratis, partisipatif, transparan, dan inklusif dalam penyelenggaran pembangunan perumahan untuk rakyat;
3. Menuntut Pemerintah membangun perumahan rakyat secara kayak, ekonomis/terjangkau bagi
masyarakat berpenghasilan rendah, yang terintegrasi dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern;
4. Menuntut Presiden Jokowi agar mencabut undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 karena menjadi sumber utama penderitaan rakyat dan kaum buruh sehingga berakibat tidak memiliki kepastian kerja, upah murah, pesangon berkurang, dan pada akhirnya kesulitan memiliki rumah.
5. Sejahterakan rakyat, berlakukan upah layak nasional dan jaminan kepastian kerja bagi kaum buruh.
Foto: Sekelompok masyarakat dari gabungan aliansi burih melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta menuntut Presiden Koko Widodo mencabut Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016, Kamis (27/6/2024). Tribunnews/Mario Sumampow