MUI Keluarkan Fatwa Baru: Umat Islam Setop Beli Produk Perusahaan Pendukung Israel
Fatwa MUI merekomendasikan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan fatwa MUI merekomendasikan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ujar Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi.
Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
"Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina," ujar Niam.
Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Baca juga: Wakil Sekjen MUI: Gerakan Boikot Global Bantu Perjuangan Rakyat Palestina dan Dukung Produk Nasional
Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.
Baca juga: Gus Nadir Protes Pencatutan Namanya oleh Market Leader AMDK Terkait Boikot Produk Israel
"Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," ungkapnya.
"Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," tambah Niam.