Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Klaim Tapera Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Program Makan Gratis Prabowo hingga IKN

Moeldoko mengatakan pemerintah telah menyiapkan komite yang akan mengawasi Tapera, beranggotakan sejumlah menteri terkait, Otoritas Jasa Keuangan (OJK

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pemerintah Klaim Tapera Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Program Makan Gratis Prabowo hingga IKN
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Cara Mengelola Utang dengan Baik, Pilah Produktif & Konsumtif, Berikut Tips dari Bareyn Mochaddin.(hai.grid.id) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Satu hal yang ditegaskan Moeldoko, yakni Tapera tidak ada kaitannya dengan program-program yang tengah dikerjakan seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur maupun program Presiden terpilih RI Prabowo Subianto, yakni makan siang gratis, yang diperkirakan menghabiskan anggaran ratusan triliun rupiah.

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. IKN sudah ada anggarannya," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko mengatakan pemerintah telah menyiapkan komite yang akan mengawasi Tapera, beranggotakan sejumlah menteri terkait, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga badan profesional.

"Komite dipimpin oleh Menteri PUPR, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK berikutnya ada badan profesional ikut di dalamnya," kata Moeldoko.

Baca juga: Jokowi Resmi Teken PP soal Ormas Boleh Kelola Tambang

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Taperadilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Berita Rekomendasi

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. 

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Taperaberupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.  Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Baca juga: Tolak Tapera, Serikat Buruh Akan Demo Besar-Besaran di Istana Pekan Depan

Presiden Joko Widodo memastikan potongan 3 persen untuk simpanan Tapera hasil dari perhitungan secara cermat. Menurut Presiden, pasti ada pro dan kontra dalam merespons sebuah kebijakan. 

Ia memberi contoh, saat pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong. Ternyata, masyarakat merasakan manfaat kebijakan itu.

Begitu juga dengan kebijakan simpanan Tapera. Ia meyakini, nantinya masyarakat akan merasakan manfaat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas