Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara, KPK Panggil 2 Politisi Demokrat Selasa Pekan Depan

Komisi antikorupsi memperingatkan Andi Arief dan Nur Afifah Balqis agar bersikap kooperatif pada pemanggilan Selasa, 4 Juni 2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara, KPK Panggil 2 Politisi Demokrat Selasa Pekan Depan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua politisi Partai Demokrat untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. 

Pada Februari 2021, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto juga menyampaikan kepada Abdul Gafur perihal masalah serupa.

Baca juga: Dakwaan KPK: Musda Partai Demokrat Disponsori Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara

Tindakan yang sama dilakukan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp 29,6 miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp 18,5 miliar.

"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM (Abdul Gafur Mas'ud) tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menambahkan pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara selanjutnya dinikmati untuk keperluan pribadi.

Di antaranya Abdul Gafur diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipakai untuk menyewa private jet, helikopter serta mendukung dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Baharun diduga menerima sebesar Rp 500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp 3 miliar, digunakan sebagai modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.

BERITA REKOMENDASI

"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp 659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery," beber Alex.

Abdul Gafur sebelumnya telah dijerat dalam kasus suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.

Merujuk dakwaan, Abdul Gafur diduga menerima suap Rp 5,7 miliar. Atas perbuatannya, ia dihukum 5,5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas