4 Janji Moeldoko soal Tapera: Tak Akan seperti ASABRI, Bukan Potong Gaji, tapi Tabungan Wajib
4 janji Istana soal Tapera: Tak akan Seperti ASABRI, Bisa Ditarik saat Pensiun, hingga bukan bersifat potong gaji.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Istana akhirnya buka suara tentang polemik program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap janji-janji untuk menjawab kekhawatiran masyarakat soal kemungkinan penyelewengan dana program Tapera ini.
Satu di antaranya ia berjanji Tapera tidak akan berakhir seperti ASABRI yang menjadi ladang korupsi.
Berikut Tribunnews rangkum janji-janji Istana tentang program Tapera.
Tak akan Bernasib Seperti ASABRI
Moeldoko menyebut pemerintah akan menyiapkan sistem pengawasan tersendiri untuk Tapera.
Nantinya, pengawasan anggaran akan melibatkan Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diharapkan keterlibatan OJK dapat menjamin dana Tapera dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.
"Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan," kata Moeldoko saat konferensi pers mengenai Tapera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Komite Tapera diketuai Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dengan anggota Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan dari kalangan profesional.
Komite Tapera sengaja dibentuk untuk mencegah kasus ASABRI kembali terulang.
Baca juga: Tuai Penolakan, Pemerintah Diminta Buka Opsi Evaluasi dan Revisi UU Tapera
"Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," jelasnya.
Bisa Ditarik saat Pensiun
Selain itu, Moeldoko juga menjelaskan, pekerja mandiri ataupun swasta yang sudah memiliki rumah dapat mengambil uang Tapera setelah pensiun.
"Nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu nanti bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," ujarnya.
Ia menyebut program Tapera layaknya tabungan bagi para pekerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.