Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Janji Moeldoko soal Tapera: Tak Akan seperti ASABRI, Bukan Potong Gaji, tapi Tabungan Wajib

4 janji Istana soal Tapera: Tak akan Seperti ASABRI, Bisa Ditarik saat Pensiun, hingga bukan bersifat potong gaji.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 4 Janji Moeldoko soal Tapera: Tak Akan seperti ASABRI, Bukan Potong Gaji, tapi Tabungan Wajib
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi keterangan pers tentang program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).  

Tapera akan berlaku secara masif pada 2027 mendatang.

Karena itu, ruang diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja masih terbuka lebar.

Moeldoko pun menyebut alasan saat ini, pekerja mandiri maupun swasta harus ikut program seperti Bapertarum yaitu Tapera lantaran masih banyaknya orang yang belum memiliki rumah.

Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Makan Siang Gratis hingga IKN

Selain itu, Moeldoko memastikan anggaran Tapera tidak berkaitan dengan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan program makan siang gratis yang digaungkan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengatakan penyelenggaran Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Moeldoko kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Berita Rekomendasi

Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.

Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.

Baca juga: Hasto PDIP: Tapera Memberatkan Rakyat, Sebaiknya Tidak Diterapkan

Kedua, hanya diberikan satu kali.

Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Taperaberupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Bukan Potong Gaji tapi Tabungan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas