Anggota Komisi IX DPR Ini Klaim Tapera Bisa Cegah Stunting, Benarkah?
Padahal, menurut anggota Komisi IX DPR RI (kesehatan dan ketenagakerjaan), Darul Siska, tujuan kebijakan Tapera dari pemerintah ini sangat mulia.
Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Lantas, apa tujuan pemberlakuan peraturan tentang Tapera?
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong-royong, yakni 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
Munculnya kebijakan pemerintah ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat, termasuk kelompok buruh atau pekerja dan pengusaha.
Padahal, menurut anggota Komisi IX DPR RI (kesehatan dan ketenagakerjaan), Darul Siska, tujuan kebijakan Tapera dari pemerintah ini sangat mulia.
"Ide dasar untuk menyediakan rumah bagi rakyat baik dan mulia sesuai konstitusi, agar rakyat dapat melindungi keluarga dan pertumbuhan keluarganya. Misalnya dalam rumah yang sehat mencegah lahirnya anak yang berisiko stunting," kata Darul Siska dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Mengapa Tapera disebut tidak masuk akal menyediakan hunian rakyat yang terjangkau?
Baca juga: Pengamat soal Tapera: Sudah Tercover BPJS TK, Kenapa Ada Lagi?
Darul menilai adanya penolakan dari masyarakat mungkin karena berbagai hal. Seperti pembuatan PP kurang memerhatikan aspirasi stakeholder, kurang sosialisasi, tidak tepat waktu, kecurigaan berulangnya kasus di lembaga yang mengelola uang masyarakat.
"Masyarakat tidak mengetahui program dan manfaatnya, masyarakat tidak mau atau tidak Ikhlas uangnya di potong," ujar legislator dari Partai Golkar itu.
Karena tingginya penolakan, ia menyarankan kepada pemerintah agar bisa duduk bersama dengan semua pihak terkait untuk kembali menyerap aspirasi. Selain itu, kebijakan ini juga perlu disosialisasikan secara massif.
Melansir situs resmi Tapera, melalui kebijakan Tapera, peserta berkesempatan mendapatkan pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku dan memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya pada saat masa kepesertaan berakhir.
Baca juga: Presiden Jokowi beri izin tambang untuk ormas keagamaan – Rawan konflik SARA dan alat perusahaan
BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan Bank Penyalur. Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi: kepemilikan rumah, pembangungan rumah, dan renovasi rumah.