Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk PNS, TNI, dan Polri, Cair Mulai 3 Juni 2024
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 yang akan diterima para PNS mulai 3 Juni 2024. Dasar perhitungan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji ke-13 tahun 2024.
Sesuai pengumuman dari PT Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan mulai Senin, 3 Juni 2024.
"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.
Sementara untuk PNS, jadwal pencairan gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.
Dalam beleid itu disebutkan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Dengan demikian, gaji ke-13 akan cair pada pekan depan lantaran sudah memasuki awal Juni 2024.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sebagai informasi, gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pada 2024 naik dibandingkan tahun 2023.
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Gaji ke-13 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Besarannya
Berikut daftar gaji pokok PNS, TNI, dan Polri pada 2024:
Gaji PNS 2024
Golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Gaji TNI 2024
Golongan I (Tamtama TNI)
- Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara TNI)
- Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama TNI)
- Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
- Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
- Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Gaji Polisi 2024
Golongan I (Tamtama Polri)
- Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
- Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara Polri)
- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama Polri)
- Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
- Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)
- Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
(Tribunnews.com/Sri Juliati)