Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Besar Tolak Tapera akan Digelar 60 Serikat Buruh di Istana

Sebanyak 60 serikat buruh nasional bakal menggelar aksi demo menolak wacana pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Demo Besar Tolak Tapera akan Digelar 60 Serikat Buruh di Istana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Layar menampilkan penjelasan mengenai program Tapera saat konferensi pers di kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Sekitar 60 serikat buruh nasional bakal menggelar aksi demo menolak 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 60 serikat buruh nasional bakal menggelar aksi demo menolak wacana pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aksi demo penolakan Tapera rencananya digelar pekan depan di Istana Kepresidenan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan jika pemerintah tetap menerapkan mekanisme Tapera dalam waktu dekat, maka aksi besar-besaran akan digelar.

Serikat buruh akan juga menolak dan meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Aksi juga untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

"Aksi KSPI dan Partai Buruh minggu depan. Di Istana. (Massa aksi) Partai Buruh ada 60 federasi serikat buruh tingkat nasional," tukas Said Iqbal.

Tapera, kata Said Iqbal, hanya membebani buruh dan rakyat.

BERITA REKOMENDASI

Dalam lima tahun terakhir ini, lanjutnya, upah riil buruh dan daya beli buruh turun 30 persen akibat tidak naiknya upah hampir 3 tahun berturut-turut.

"Sementara tahun ini naik upahnya pun masih tergolong rendah sekali," kata dia.

Kata Istana Soal Tapera

Sementara itu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan program Tapera disebutnya sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan kebutuhan papan bagi rakyat. 

Baca juga: Sudah Punya Rumah, Gaji Tetap Dipotong untuk Iuran? BP Tapera Bilang Mereka Penabung Mulia

"Dan itu tugas konstitusi karena ada UU-nya, dasar hukum UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU 4/2016 tentang Tapera. Tapera diatur oleh UU," kata Moeldoko.

Kata Moeldoko, Tapera merupakan program perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi PNS.

Program tersebut diperluas dengan menyasar pegawai swasta.

Pemerintah kata Moeldoko memperluas program tabungan perumahan karena terjadi backlog atau krisis kebutuhan rumah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas