Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berwenang Batasi Akses Internet Publik dalam RUU Polri, SafeNet: Sangat Mungkin Disalahgunakan

Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum menyoroti revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berwenang Batasi Akses Internet Publik dalam RUU Polri, SafeNet: Sangat Mungkin Disalahgunakan
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum (tengah) dalam konferensi pers Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil merespon RUU Kepolisian, Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu, (2/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum menyoroti revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat membatasi akses internet publik.

Adapun hal itu tertuang dalam draf revisi UU Polri Nomor 02 Tahun 2002 terkait pengawasan ruang siber dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q.

"Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri dimana kewenangan kepolisian bertambah sampai ke ruang siber. Itu tentu saja memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap ruang siber," kata Sekar dalam konferensi pers Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil merespon RUU Kepolisian, Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu, (2/6/2024).

Dijelaskannya lewat kewenangan tersebut pihak kepolisian dapat melakukan penindakan pemblokiran, pemutusan dan pelambatan akses internet publik.

"Kalau teman-teman masih ingat keadaan di tahun 2019. Ada pembatasan internet di Papua dan beberapa wilayah di Indonesia. Bagaimana dampak yang terjadi kepada masyarakat pada saat itu," kata Arum.

Ia melanjutkan saat itu sangat berdampak signifikan terhadap hak-hak publik yang lain. 

Berita Rekomendasi

"Kemudian ketika kepolisian diberikan kewenangan lebih lanjut terhadap hal ini. Akan sangat mungkin disalahgunakan," terangnya.

Sekar juga menilai rumusan-rumusan di pasal tersebut juga tidak jelas. Indikator apa yang bisa membuat kepolisian akhirnya dapat melakukan proses penindakan tersebut. 

"Sebetulnya ini juga memperkuat gelagat otoritarian digital di Indonesia. Bagaimana polisi bisa memungkinkan melakukan proses penyetoran dan pengawasan kepada seluruh masyarakat sipil termasuk juga melakukan sensor dan pembatasan informasi," terangnya.

Atas hal itu ia juga menilai kewenangan itu nantinya akan sangat mungkin berdampak akan hak atas kebebasan berekspresi masyarakat.

Baca juga: RUU Polri Buat Polisi Berwenang Awasi hingga Blokir Akses Internet Publik, Polri: Tunggu Hasil DPR

"Bagaimana warganet yang saat ini sudah tidak bisa dilepaskan dari aktivitas dunia digital akan berdampak langsung," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas