Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggalangan Intelijen dalam Revisi UU Polri Dinilai Bertabrakan dengan Tupoksi BIN dan BAIS TNI

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyoroti revisi Undang-Undang Polri yang mengatur penggalangan Intelijen

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penggalangan Intelijen dalam Revisi UU Polri Dinilai Bertabrakan dengan Tupoksi BIN dan BAIS TNI
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil merespon RUU Kepolisian, Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu, (2/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyoroti revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang mengatur penggalangan Intelijen.

Menurutnya hal itu bertabrakan dengan tugas, pokok, dan fungsi atau tupoksi lembaga intelejen yang sudah ada seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Adapun hal itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait perluasan kewenangan Polri dalam Pasal 16A RUU Polri.

"Peran dari kepolisian tidak hanya fungsi-fungsi intelijen. Tapi juga melakukan fungsi-fungsi penggalangan intelijen. Dimana kepolisian dapat melakukan upaya proaktif untuk memetakan sasaran dalam melakukan perubahan atau mempengaruhi perilaku dari target sasaran yang jadi objek dari kegiatan intelijen," kata Dimas dalam konferensi pers Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil merespon RUU Kepolisian, Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu, (2/6/2024).

Ia menjelaskan kekhawatirannya dari adanya perluasan makna atau wewenang terkait dengan intelijen yang ada di kepolisian.

Baca juga: Berwenang Batasi Akses Internet Publik dalam RUU Polri, SafeNet: Sangat Mungkin Disalahgunakan

"Polisi semakin melegitimasi tindakan-tindakan untuk dapat mempengaruhi partisipasi publik dan juga sarana mekanisme penyampaian pendapat yang ada di masyarakat," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia melanjutkan publik tidak lagi dapat menyampaikan pendapat secara kritis.

Tapi kemudian ada tindakan-tindakan manipulatif yang bisa dilakukan dengan upaya mempengaruhi perilaku dan pendapat dengan sarana intelijen.

Baca juga: 3 Masukan Lemkapi Soal Revisi UU Polri, Beri Usul Terkait Usia Pensiun Perwira Berkeahlian Khusus

Kemudian ia menyoroti soal tumpang tindih tupoksi dengan lembaga intelejen lainnya.

"Tentu yang menjadi salah satu hal yang disorot adalah peran penggalangan intelijen ini akan bertabrakan atau tumpang tindih. Dengan lembaga-lembaga yang memang sudah mempunyai tupoksi berkaitan dengan penggalangan intelijen yang ada di Indonesia," kata Dimas.

Ia mencontohkan misalnya BIN dan BAIS TNI. Menurutnya itu semakin memperparah tumpang tindih kewenangan.

"Ini akan semakin memperparah porsi dan perilaku tumpang tindih kewenangan yang memang sudah ada, dan melekat dalam dua institusi tersebut," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas