4 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak dan Diskon PKB Bulan Juni 2024
Simak 4 provinsi yang gelar pemutihan pajak dan diskon PKB pada bulan Juni 2024 hingga Desember 2024.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada bulan Juni 2024.
Setidaknya ada empat provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung hingga Desember 2024.
Selain itu, terdapat diskon pajak kendaraan di sejumlah provinsi dengan besaran yang bervariasi.
Selengkapnya, simak daftar di bawah ini.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas pemutihan pajak kendaraan di Aceh adalah 31 Desember 2024.
Manfaat yang ditawarkan:
- Pembebasan pengenaan pajak progresif;
- Pembebasan pengenaan denda PKB.
Baca juga: Mobil Listrik Jadi Kendaraan Operasional di Kawasan Industri Krakatau
Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Program ini memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Digital terminal Leuwipanjang.
Diskon ini berlaku pada 1 April 2024 - 20 Agustus 2024, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi;
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
- Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
*) e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.