Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak dan Diskon PKB Bulan Juni 2024

Simak 4 provinsi yang gelar pemutihan pajak dan diskon PKB pada bulan Juni 2024 hingga Desember 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 4 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak dan Diskon PKB Bulan Juni 2024
IG @bapenda_jateng/@bapendasulsel
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada bulan Juni 2024.

Setidaknya ada empat provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung hingga Desember 2024.

Selain itu, terdapat diskon pajak kendaraan di sejumlah provinsi dengan besaran yang bervariasi.

Selengkapnya, simak daftar di bawah ini.

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas pemutihan pajak kendaraan di Aceh adalah 31 Desember 2024.

BERITA REKOMENDASI

Manfaat yang ditawarkan:

  • Pembebasan pengenaan pajak progresif;
  • Pembebasan pengenaan denda PKB.

Baca juga: Mobil Listrik Jadi Kendaraan Operasional di Kawasan Industri Krakatau

Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Program ini memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Digital terminal Leuwipanjang.

Diskon ini berlaku pada 1 April 2024 - 20 Agustus 2024, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.


Syarat:

  • e-KTP atas nama pribadi;
  • STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
  • Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

*) e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas