4 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak dan Diskon PKB Bulan Juni 2024
Simak 4 provinsi yang gelar pemutihan pajak dan diskon PKB pada bulan Juni 2024 hingga Desember 2024.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
- e-KTP atas nama pribadi;
- BPKB, STNK dan SKKP asli;
- Membawa kendaraan untuk cek fisik;
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah kembali menggelar pemutihan pajak pada tahun 2024.
Pemutihan ini berlaku pada 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024 yaitu pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berkala, pembebasan biaya pajak progresif.
Program pemutihan pajak Jawa Tengah:
- Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi
- Diskon pajak tahun berjalan ketika sebelumnya jatuh tempo bagi yang taat pajak kendaraan
- Pembebasan biaya pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama
- Keringanan tunggakan PKB dengan diskon 10 - 50 persen atas pokok dan dendan bagi yang menunggak PKB 1 - 5 tahun.
Diskon pajak kendaraan Jawa Tengah:
Sedangkan program diskon tunggakan 10 - 50 persen berlaku pada 20 Mei 2024 - 20 Agustus 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Tunggakan tahun 2019: 50 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
- Tunggakan tahun 2020: 40 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
- Tunggakan tahun 2021: 30 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
- Tunggakan tahun 2022: 20 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
- Tunggakan tahun 2023: 10 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi.
Sulawesi Selatan
Bapenda Sulawesi Selatan menggelar pemberian diskon pajak kendaraan hingga 30 Juni 2024.
Rincian Diskon PKB Sulawesi Selatan, dikutip dari Instagram @bapendasulsel:
- Diskon PKB 30 persen untuk angkutan barang;
- Diskon PKB 40 persen untuk angkutan orang (plat kuning);
- Pembebasan tarif progresif PKB;
- Pembebasan tarif dan denda BBNKB penyerahan ke-II;
- Pembebasan denda PKB bila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.