Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

4 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak dan Diskon PKB Bulan Juni 2024

Simak 4 provinsi yang gelar pemutihan pajak dan diskon PKB pada bulan Juni 2024 hingga Desember 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 4 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak dan Diskon PKB Bulan Juni 2024
IG @bapenda_jateng/@bapendasulsel
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024. 

Syarat:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
  • e-KTP atas nama pribadi;
  • BPKB, STNK dan SKKP asli;
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik;
  • Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah kembali menggelar pemutihan pajak pada tahun 2024.

Pemutihan ini berlaku pada 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024 yaitu pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berkala, pembebasan biaya pajak progresif.

Program pemutihan pajak Jawa Tengah:

  • Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi
  • Diskon pajak tahun berjalan ketika sebelumnya jatuh tempo bagi yang taat pajak kendaraan
  • Pembebasan biaya pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama
  • Keringanan tunggakan PKB dengan diskon 10 - 50 persen atas pokok dan dendan bagi yang menunggak PKB 1 - 5 tahun.

Diskon pajak kendaraan Jawa Tengah:

Sedangkan program diskon tunggakan 10 - 50 persen berlaku pada 20 Mei 2024 - 20 Agustus 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tunggakan tahun 2019: 50 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
  • Tunggakan tahun 2020: 40 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
  • Tunggakan tahun 2021: 30 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
  • Tunggakan tahun 2022: 20 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
  • Tunggakan tahun 2023: 10 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi.

Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan menggelar pemberian diskon pajak kendaraan hingga 30 Juni 2024.

Rincian Diskon PKB Sulawesi Selatan, dikutip dari Instagram @bapendasulsel:

  • Diskon PKB 30 persen untuk angkutan barang;
  • Diskon PKB 40 persen untuk angkutan orang (plat kuning);
  • Pembebasan tarif progresif PKB;
  • Pembebasan tarif dan denda BBNKB penyerahan ke-II;
  • Pembebasan denda PKB bila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas