Bambang Susantono Tidak Mundur dari Kepala Otorita IKN Tapi Dimundurkan?
Bambang Susantono dimundurkan dari Kepala Otorita IKN karena dianggap tak mampu memenuhi target yang diberikan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan Bambang Susantono tidak mengundurkan diri dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melainkan dimundurkan atau disuruh mundur.
Menurut Deddy, Bambang dimundurkan dari Kepala Otorita IKN karena dianggap tak mampu memenuhi target yang diberikan.
"Yang saya dengar bukan mundur tetapi "dimundurkan" karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan," kata Deddy kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Media Asing Ikut Soroti Mundurnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya
Dugaan Penyebab Disuruh Mundur
Deddy menuturkan hingga kini belum ada satupun investor yang memberikan kepastian untuk melakukan investasi di IKN.
"Yang dari luar negeri nol dan yang dalam negeri belum pasti hanya komitmen yang tidak terikat," ujar Deddy.
Selain itu, kata Deddy, munculnya masalah pertanahan atau status tanah tidak selesai dan banyak masalah.
"Kelihatannya kurang support dari kementerian terkait, baik agraria maupun lainnya," ungkapnya.
Di sisi lain dia mengungkapkan banyaknya larangan juga yang membuat pekerjaan konstruksi lambat.
"Misalnya tidak bisa mengebor air tanah, hanya air permukaan. Ini menyulitkan proses konstruksi. Tidak boleh menebang pohon atau mengubah kontur, akhirnya jadi lamban karena akses jalan menjadi rebutan para kontraktor yang memperlambat pekerjaan," ucap Deddy.
Deddy menerangkan syarat "green constructor company" juga membuat kontraktor kelabakan karena harus menyesuaikan dengan berbagai persyaratan.
Penekanan Jokowi soal Visi Semula
Sebelumnya diberitakan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Dhoni Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya.
Untuk sementara tugas Kepala Otoritas IKN akan dijabat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai pelaksana tugas Wakil Kepala Otorita IKN.
Dua pejabat ini dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Presiden di Jakarta, Senin (3/8/2024).