Eks Jubir KPK dan 3 Pegawai Kementan Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Mantan Menteri SYL
Eks Jubir KPK Febri Diansyah dan 3 pegawai Kementan hadir jadi saksi di persidangan kasus korupsi SYL, Senin (3/6/2024) di PN Tipikor Jakarta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan juru bicaranya, Febri Diansyah sebagai saksi dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Febri menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Febri diketahui sempat menjadi pengacara SYL selama proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Dia berasal dari Managing Partner Visi Law Office.
Selain Febri, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya dalam persidangan hari ini, Senin (3/6/2024).
Ketiganya merupakan anak buah SYL saat di Kementan, yakni: Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; Karumga Rumdin Mentan, Sugiyanto; dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.
Seluruh saksi tersebut dipanggil masuk ke ruang sidang oleh jaksa satu per satu.
Majelis Hakim kemudian langsung memeriksa identitas mereka dan memastikan hubungan dengan para terdakwa sebelum diambil sumpah sebagai saksi.
Baca juga: Curhat Biduan Nayunda Nabila di Pusaran Uang Korupsi SYL: Menangis Tak Ubah Keadaan, Maaf Buat Gaduh
"Saudara kenal dengan terdakwa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada para saksi.
"Kenal, Yang Mulia," jawab para saksi.
"Ada hubungan keluarga?"
"Tidak ada, Yang Mulia."
Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.