Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sempat Temui Pegawai Kementan Terkait Kasus SYL, Minta Salinan Dokumen

Eks Jubir KPK Febri Diansyah mengaku sempat menemui beberapa pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sempat Temui Pegawai Kementan Terkait Kasus SYL, Minta Salinan Dokumen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku sempat menemui beberapa pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Para pegawai Kementan ditemui Febri terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret eks menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Febri sendiri saat itu menemui sejumlah pegawai Kementan sebaga pengacara eks Mentan SYL.

Dia mengaku beberapa pegawai Kementan yang ditemuinya sudah memberikan keterangan di penyelidikan, saat SYL belum ditetapkan tersangka.

"Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono (eks Sekjen Kementan) dan ada stafnya 3 orang itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Ada yang saya tidak ketahui. Tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan," jawab Febri.

Baca juga: Dapat Uang Rp3,1 M dari SYL, Eks Jubir KPK Klaim Milik sang Menteri, Jaksa: Itu dari Eselon Kementan

BERITA REKOMENDASI

Menurut Febri, dia menemui para pegawai Kementan untuk meminta bantuan salinan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Katanya, hal itu terkait dengan tugasnya sebagai pengacara SYL.

"Kemudian kami tentu mengatakan, 'Mohon kami dibantu diberikan salinan-salinan dokumen atau keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut,'" kata Febri.

Total ada 20 dokumen yang salinannya diminta Febri sebagai pengacara.

Dokumen-dokumen itu kemudian digunakannya untuk membuat legal opinion atau pendapat hukum.

"Dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draft legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen, seingat saya lebih dari 20-an," katanya.

Untuk informasi, keterangan Febri ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas