Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sempat Temui Pegawai Kementan Terkait Kasus SYL, Minta Salinan Dokumen

Eks Jubir KPK Febri Diansyah mengaku sempat menemui beberapa pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sempat Temui Pegawai Kementan Terkait Kasus SYL, Minta Salinan Dokumen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Baca juga: Kronologi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL hingga Surat Kuasanya Dicabut

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas