Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Polres Blitar Nyabu, Terbongkar saat Gelagat Anehnya Dicurigai Kapolres

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto mengatakan, Iptu Sukoyo diperiksa tes urine karena terlihat gelagat anehnya saat bekerja.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Polres Blitar Nyabu, Terbongkar saat Gelagat Anehnya Dicurigai Kapolres
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Selama bertugas, Iptu Sukoyo sebenarnya mempunyai prestasi yang cukup baik.

Ia bahkan sempat mengungkap jaringan narkoba jenis ganja antar kota.

“Di sini sudah cukup lama ya sekitar 7 bulan,” Heri, Sabtu (01/06/24).

Sebelumnya, Sukoyo beserta anak buahnya juga sempat menangkap dua pengedar ganja berinisial RDK (29), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38), warga Bululawang, Kabupaten Malang pada 29 April 2024 lalu.

Sukoyo turut menyita barang bukti ganja seberat 14 kilogram.

Hal itu diungkapkan Kapolres Blitar, Wiwit pada 6 Mei 2024 lalu.

"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Wiwit.

Berita Rekomendasi

Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Di rumah RDK , polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.

Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.

NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.

"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gelagat Kasat Narkoba Polres Blitar yang Terbukti Positif Narkoba, Tunjukkan Keanehan saat Kerja dan Rekam Jejak Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Polres Blitar yang Positif Narkoba, Bongkar Jaringan Ganja

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Arum Puspita/Putra Dewangga Candra Seta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas