Ketua MK Jelaskan ke Ketua KPU Soal Aturan Mantan Terpidana Ikut Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengenai aturan mantan terpidana
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengenai aturan mantan terpidana dapat mengikuti pemilu.
Momen itu berlangsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh mantan terpidana kasus korupsi impor gula, Irman Gusman.
Peristiwa itu bermula saat Hasyim tengah berdialog dengan Ketua peradilan yang dijuluki 'The Guardian of Constitution' itu.
Baca juga: Mantan Hakim MK Nilai KPU Abaikan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Irman Gusman
Di sela-sela pembicaraan itu, Hasyim menyampaikan kepada Suhartoyo bahwa Irman Gusman sempat ditetapkan memenuhi syarat (MS) ketika tahap daftar calon sementara (DCS).
Namun, pada masa antara DCS dan daftar calon tetap (DCT), dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU yang mengatur keikutsertaan mantan terpidana di pemilu.
Judicial review tersebut dikabulkan, di mana intinya Mahkamah Agung mengatakan mantan terpidana harus genap 5 tahun masa jeda sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 12/PUU-XXI/2023.
"Dan kemudian di bagian akhir, KPU mengambil keputusan Pemohon (Irman Gusman) tidak memenuhi syarat," kata Hasyim kepada Suhartoyo, dalam sidang sengketa pileg panel I, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Merespons hal tersebut, Suhartoyo mengingatkan Hasyim, terhadap terpidana yang sudah dikenakan masa jeda 5 tahun, tidak relevan lagi dikenakan pidana pencabutan hak politik.
"Tapi yang supaya para pihak tahu, publik tahu, Pak Hasyim, kalau Pak Hasyim mencermati putusan MK, terhadap terpidana yang sudah dikenakan masa jeda 5 tahun itu tidak relevan lagi dikenakan pidana pencabutan hak politik, meskipun tidak diamarkan tapi dipertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi ada," kata Suhartoyo kepada Hasyim.
Baca juga: MK Tegaskan Eks Terpidana Telah Jalani Jeda Lima Tahun, Tak Perlu Pencabutan Hak Politik
"Karena apa? Itu sama saja itu menghukum orang 2 kali, walaupun itu kategori berat ya. Karena pada akhirnya juga terabsorsi, artinya sia-sia yang 3 tahun tadi juga untuk diberikan tambahannya sebagai pencabutan hak politik, kalau pada akhirnya juga menunggu 5 tahun. Meskipun ada pandangan ini mestinya diakumulasikan, 3 plus 5 (tahun), tapi ternyata di empiriknya tidak terjadi ya," tambah Ketua MK itu.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2006, Maruarar Siahaan, menilai keputusan KPU RI tentang daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2024 dan keputusan hasil pemilihan Anggota DPD Pemilu 2024 seharusnya batal demi hukum.
Hal itu disampaikan Maruarar yang hadir sebagai Ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Irman Gusman.
Maruarar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 97, pada 24 September 2019 silam, merupakan norma yang sah untuk masa tunggu terpidana Irman Gusman 3 tahun setelah selesai menjalai hukuman. Putusan tersebut, katanya, memuat norma hukum yang mengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.