Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU Polri, Bikin Polisi Jadi Majelis Tinggi Penyidik
Koalisi Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil menilai revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil menilai revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat polisi jadi Majelis Tinggi penyidik.
Adapun hal itu disampaikan Ketua YLBHI Muhamad Isnur yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil. Dalam konferensi pers merespon RUU Kepolisian, Jakarta, Minggu, (2/6/2024).
"Tadi yang disebutkan Pasal 14 Ayat 1 (g) RUU Polri, kepolisian memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan teknis kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang," kata Isnur.
Baca juga: Penggalangan Intelijen dalam Revisi UU Polri Dinilai Bertabrakan dengan Tupoksi BIN dan BAIS TNI
Ia melanjutkan kalau membaca definisi tersebut. Maka dia (Penyidik Kepolisian) kata Isnur, jadi superbody atau dalam bahasa keagamaan Majelis Syuro atau Majelis Tinggi.
"Jadi penyidik lembaga-lembaga lain. Kenapa? Berarti Jaksa Agung sebagai penyidik pada UU HAM berat, KPK sebagai penyidik UU korupsi harus berkoordinasi, dibina dan diawasi penyidik di kepolisian," jelasnya.
Menurutnya bisa dibayangkan jika hal tersebut benar-benar terjadi.
"Kita bisa membayangkan konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina, diawasi dan berkoordinasi kepada penyidik kepolisian," kata Isnur.
"Bagaimana Jaksa Agung yang sekarang memeriksa Jiwasraya, kasus timah, penyidik Jaksa Agung harus diawasi dan dibina oleh penyidik kepolisian," lanjutnya.
Menurutnya hal itu bertentangan dengan semangat dominus litis di UU Kejaksaan.
"Jadi ini nampak ada ketidakselarasan dalam pembentukan undang-undang oleh Badan Legislasi DPR," terangnya.
Keterangan foto: Ketua YLBHI Muhamad Isnur di Jakarta.