Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Ungkap Alasannya Mundur Bela Syahrul Yasin Limpo

Febri sempat diberi kuasa untuk memberi pendampingan hukum terhadap SYL dalam proses penyelidikan dan awal penyidikan kasus korupsi di Kementan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Ungkap Alasannya Mundur Bela Syahrul Yasin Limpo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah bersaksi untuk terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan alasannya mundur membela eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebagai pengacara, Febri sempat diberi kuasa untuk memberi pendampingan hukum terhadap SYL dalam proses penyelidikan dan awal penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Baca juga: Anak Buah SYL Ceritakan Detik-detik Penyidik KPK Temukan Uang Miliaran dari Rumah Dinas Mentan

Namun dia memutuskan mundur lantaran khawatir membebani SYL.

Sebab saat itu, Febri dalam posisi masuk ke daftar cegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

"Ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum, Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," ujar Febri saat bersaksi dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Rencana SYL Bayar Honor Pengacara Pakai Uang Kementan

Majelis Hakim kemudian memastikan bahwa pengunduran diri itu bukan karena Febri merasa terbebani dengan statusnya sebagai mantan Jubir KPK.

Berita Rekomendasi

"Karena ada cekalan tadi bukan karena sesuatu hal lain? Karena saudara juga pernah mengabdi di KPK? tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Febri.

"Iya tapi itu sekitar 3 tahun yang lalu mungkin ya," jawab Febri.

Febri pun tak merasa bahwa bantuan hukum yang diberikannya terhadap SYL berseberangan dengan KPK.

"Saya tidak pernah berfikir saya bersebrangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL," kata Febri.

Selain masuk daftar cegah, Febri juga mempertimbangkan dirinya yang sempat diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara ini.

Karena itulah, dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pengacara SYL pada pertengahan November 2023.

"Pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," ujar Febri.

"Saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," katanya lagi.

Baca juga: Buat Imbauan Tertulis, Anak Buah Ungkap Eks Mentan SYL Sempat Ingatkan Agar Tak KKN

Dalam perkara ini sendiri, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas