Mengeluh Usia Sudah Tua, SYL Minta Seluruh Kasusnya Dituntaskan Saat Ini: Saya Makin Kurus Ini
Dalam momen itu bahkan SYL mengeluh pada hakim dengan mengatakan jalannya proses persidangan berpengaruh kepada fisiknya karena usianya yang sudah 70
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera melanjutkan perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun hal itu diungkapkan SYL di ruang sidang sebelum hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan barang bukti kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Dalam momen itu bahkan SYL mengeluh pada hakim dengan mengatakan jalannya proses persidangan berpengaruh kepada fisiknya karena usianya yang sudah 70 tahun.
"Izin Yang Mulia umur saya yang 70 tahun saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau tidak ditunda, saya makin kurus ini," ucap SYL kepada Hakim.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Kementan, Anak Buah Ungkap 12 Senjata Disita dari Kamar Pribadi Eks Mentan SYL
Mendengar permintaan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya tidak berwenang memerintahkan Jaksa untuk segera menyerahkan semua perkara ke pengadilan.
"Ini kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu bersifat pasif, bukan aktif memerintahkan penuntut umum menyerahkan semua perkara ke pengadilan," ucap hakim menanggapi SYL.
Lebih lanjut menurut Hakim, bahwa perkara tersebut saat ini masih wewenang dari penyidik dan penuntut umum.
Pasalnya lanjut Pontoh, sepengetahuan dirinya bahwa perkara TPPU itu saat ini masih berproses di KPK.
"Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan. Kalau gak salah TPPU kan saya hanya baca di berita-berita aja lagi diprosea sekarang," ujar Hakim sambil memastikan ke Jaksa.
Adapun pada hari ini SYL kembali melanjutkan proses sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang mejeratnya bersama dua terdakwa lain yakni mantan Sekretaris Kementan, Muhammad Hatta dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Kasdi Subagyono.
Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kronologis Lengkap Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka Kasus Lecehkan Anak Kandung: Tergiur Rp15 Juta
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejagung Persilakan Antam Tempuh Upaya Hukum di Dugaan Korupsi 109 Ton Emas
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.