Otto Hasibuan Tanggapi Gugatan TPDI Terhadap Presiden Jokowi yang Tidak Dikabulkan PN Jakpus
Otto menyebut, dengan adanya putusan ditolaknya gugatan ini, maka makin membuktikan kalau Jokowi tidak bersalah dalam majunya Gibran sebagai Cawapres.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Otto Hasibuan merespons soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap kliennya, Jokowi atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tersebut, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak mengabulkan apa yang menjadi materi gugatan.
Adapun mereka yang menggugat terdiri dari tiga orang yang tergabung dalam TPDI yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.
Dimana, TPDI menggugat Presiden Jokowi karena tidak melarang Gibran Rakabuming Raka sebagai anak kandung untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 kemarin.
"Perkara ini didaftarkan 10 November 2023 jauh sebelum pemilu dilakukan. Tapi hari ini kita sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Jakarta Pusat, hari ini Senin 3 Juni 2024 yang menyatakan bahwa, gugatan yang diajukan oleh ketiga orang ini, yang disampaikan oleh TPDI ini dinyatakan tidak diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang untuk menjalani perkara ini," kata Otto saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Otto menyebut, dengan adanya putusan ditolaknya gugatan ini, maka makin membuktikan kalau Jokowi tidak bersalah dalam majunya Gibran sebagai Cawapres.
Tak hanya itu, gugatan ini juga kata dia, turut menyeret nama Mensesneg Pratikno dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) Anwar Usman.
"Jadi yang saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya bagi kita ini dianggap sebagai gangguan, walaupun mereka sah melakukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali," ujar dia.
Lebih jauh, Otto juga menegaskan kalau, sebelum adanya gugatan ini, ada juga dua gugatan lain yang sudah diputus di persidangan.
Kedua perkara gugatan itu kata dia, perihal tuduhan kepemilikan ijazah palsu oleh Jokowi dan dugaan praktik dinasti politik oleh Jokowi.
Ketiga gugatan tersebut saat ini kata dia sudah dibantahkan di persidangan, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau Ibarat pertandingan sepak bola hatrick ini, 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus," kata dia.
Atas hal itu, secara garis besar Otto menyimpulkan kalau tuduhan-tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan juga kepada keluarganya adalah sama sekali tidak benar.
Baca juga: Meski Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti, Otto Hasibuan sebut Jokowi Tak Pidanakan Balik Eggi Sudjana
"Jadi perkara pertama PTUN tentang dinasti tidak terbukti, perkara yang selama ini diekspos secara luas (yakni) ijazah palsu juga tidak terbukti. Sekarang tuduhan solah-olah bersekongkol dan tidak menghalangi Gibran itu juga tidak benar," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.