Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambutan Baik Ormas usai Boleh Kelola Tambang: Ada Pemasukan Baru hingga Disebut Terobosan

Ormas menyambut baik terkait terbitnya PP yang memperbolehkan mereka untuk mengelola pertambangan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sambutan Baik Ormas usai Boleh Kelola Tambang: Ada Pemasukan Baru hingga Disebut Terobosan
freepik
Ilustrasi tambang. Ormas menyambut baik terkait terbitnya PP yang memperbolehkan mereka untuk mengelola pertambangan. Hal ini membuat adanya pemasukan baru bagi pembiayaan kegiatan ormas hingga disebut langkah terobosan. 

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024) disambut baik oleh dua organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Perseketuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Sambutan baik tersebut lantaran, dalam PP tersebut, disisipkan pasal baru yaitu Pasal 83A yang memperbolehkan ormas untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, menganggap ditekennya PP tersebut oleh Jokowi menjadikan adanya pemasukan baru bagi kegiatan keormasan.

Sementara Ketua PGI, Gomar Gultom menilai PP itu menjadi terobosan baik dan wujud pelibatan masyarakat untuk mengelola kekayaan negeri.

Selengkapnya berikut pernyataan MUI dan PGI soal PP yang memperbolehkan ormas mengelola tambang.

MUI Apresiasi, Ormas Bisa Peroleh Pendapatan Baru

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengapresiasi langkah Jokowi untuk meneken PP tersebut sehingga ormas diizinkan mengelola tambang.

Anwar mengatakan PP ini menunjukkan Jokowi menghargai berdirinya ormas yang sudah ada dan telah berbuat banyak bagi bangsa dan negara.

Berita Rekomendasi

"Dengan keluarnya SK baru tersebut, ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi."

"Dalam SK itu, ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (2/6/2024).

Anwar juga menuturkan, lewat PP ini, ormas memiliki sumber pendapatan baru demi mendukung kegiatan yang dilakukannya.

Baca juga: Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Pengamat: Mengganggu Agenda Transisi Energi

Ditambah, kegiatan yang dilakukan ormas memiliki fungsi untuk mencerdaskan hingga menyejahterakan rakyat.

"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi."

"Sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab, dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," tutur Anwar.

PGI: PP Ormas Boleh Kelola Tambang Terobosan Baik

Sambutan positif juga disampaikan oleh Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait terbitnya PP yang memperbolehkan ormas dan keagamaan mengelola tambang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas