Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Sebut Tapera Bentuk Penindasan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sekjen PDIP Sebut Tapera Bentuk Penindasan
TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/BAYU PRIADI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja tak bersifat wajib.

Menurut Hasto, hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dia tak menyebut UU yang dimaksud.

Baca juga: Waswas Tapera Dikorupsi Layaknya Asabri dan Jiwasraya

"Terkait dengan persoalan tabungan pembangunan perumahan itu kan UU mengatakan tidak wajib," kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Dia berpendapat Tapera akan menjadi bentuk penindasan apabila pemerintah mewajibkannya.

"Ketika ini menjadi wajib maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru dengan menggunakan autocratic legalism tadi," ujar Hasto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Baca juga: Program Tapera Dipandang Jadi Maksud Baik Pemerintah Atasi Backlog Rumah Pertama Masyarakat

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas