SYL Bantah Kesaksian Anak Buah Utak-atik Eselon I Kementan hingga Umrah untuk Kepentingan Pribadi
SYL mengaku umrah bersama rombongan keluarga saat itu merupakan kegiatan yang beriringan dengan penanda tanganan memorandum of understanding (MoU)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah keterangan anak buahnya dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024), SYL sempat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi.
Saat memberikan tanggapan itulah SYL membantah dirinya mengutak-atik posisi Eselon I di Kementan.
Hal itu lantaran penggantian Pejabat Eselon I di lingkungan kementerian harus diakukan melalu tim penilaian akhir (TPA).
"Selalu saja di-framing seakan-akan Syahrul bisa mengganti seenak-enaknya saja sebagai menteri, Eselon I. Padahal Eselon I tak mudah diganti. Harus melalui TPA Presiden. Prof Dedi tahu itu?" tanya SYL kepada saksi Dedi.
"Tahu," jawab Dedi.
Baca juga: Giliran Adik Harvey Moeis Diperiksa Terkait Korupsi dan Pencucian Uang Kasus Timah
Selain posisi Eselon I Kementan, SYL juga mengklarifikasi soal bantuan sembako, telur, sumbangan bencana alam, dan sewa pesawat pribadi.
Menurutnya, semua itu bermuara kepada masyarakat, bukan dirinya.
"Tadi kita bicara sharing dan lain-lain berkaitan dengan sembako mulai dari persidangan dari awal: bencana alam, sapi, telor, sewa pesawat, helikopter, perjalanan ke luar negeri. Pertanyaan saya kepada Prof Dedi yang mengurus SDM di sana, ini untuk masyarakat atau untuk pribadi SYL?" kata SYL.
"Itu untuk masyarakat," ujar Dedi.
"Sewa pesawat ke Papua untuk Syahrul?" tanya SYL.
"Ya untuk keperluan dinas itu," jawab Dedi.
Baca juga: Otto Hasibuan Tanggapi Gugatan TPDI Terhadap Presiden Jokowi yang Tidak Dikabulkan PN Jakpus
Kemudian SYL juga membantah kegiatan umrah yang dilakukannya sebagai kehendak pribadi.
SYL mengaku umrah bersama rombongan keluarga saat itu merupakan kegiatan yang beriringan dengan penanda tanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Ketua KADIN Makkah.
"Saya ingin mengatakan bahwa ada yang Prof Dedi lupa kemarin bahwa di Mekah kita menandatangani MoU dengan Syekh Quraish Ketua KADIN Mekkah yang itu berkait dengan buah-buahan. Bapak lupa itu?" kata SYL.
"Saya ikut ke tempat itu, tapi mungkin saya posisi ada di luar ruangan. Mungkin," ujar Dedi.
"Tapi ada Syekh Quraish?"
"Ada."
Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Mengeluh Usia Sudah Tua, SYL Minta Seluruh Kasusnya Dituntaskan Saat Ini: Saya Makin Kurus Ini
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.