SYL Klaim Bayar Honor Febri Diansyah sebagai Pengacara Pakai Uang Pribadi
Saat ditanya hal tersebut sontak SYL pun menegaskan honor yang ia keluarkan untuk memakai jasa Febri dan timnya menggunakan uang pribadi dirinya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim dirinya membayar honor Febri Diansyah sebagai pengacaranya menggunakan uang pribadi.
Hal itu diungkapkan SYL saat beri tanggapan atas kesaksian para saksi di persidangan, termasuk Febri Diansyah., dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian 2020-2023 yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
"(Pernyataan) Dari saksi Febri ada tanggapan?" tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL dalam persidangan.
Saat ditanya hal tersebut sontak SYL pun menegaskan honor yang ia keluarkan untuk memakai jasa Febri dan timnya menggunakan uang pribadi dirinya.
"Saya bayar Febri pakai uang pribadi saya," ucap SYL yang saat itu duduk di samping tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Mengeluh Usia Sudah Tua, SYL Minta Seluruh Kasusnya Dituntaskan Saat Ini: Saya Makin Kurus Ini
Seperti diketahui sebelumnya Febri memberi kesaksian bahwa ia menerima honor sebesar Rp 800 juta saat di tingkat penyelidikan dan Rp 1,3 miliar saat tahap penyidikan.
Uang sebesar itu diungkapkan Febri merupakan honor yang dibayar oleh ketiga terdakwa yang sebelumnya menggunakan jasanya yakni SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Mohammad Hatta dan Direktur Jenderal Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Kasdi Subagyono.
Namun, terkait hal ini sebelumnya Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyebut bahwa ada pembicaraan dari tiga terdakwa untuk membayarkan honor jasa hukum menggunakan uang Kementerian Pertanian.
Adapun hal itu bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan siapa sosok yang membayarkan honorarium kepada Febri ketika ia masih bertindak sebagai kuasa hukum tiga terdakwa tersebut.
Febri mengatakan, dirinya beserta rekan-rekannya membicarakan perihal honor tersebut dengan Kasdi dan Hatta atas perintah dari SYL.
"Tadi saudara menjelaskan bahwa saat penyelidikan Rp 800 juta ya biayanya, itu siapa yang bayar?," tanya jaksa.
"Pada saat itu komunikasi saya dengan Pak Hatta dan Pak Kasdi," kata Febri.
"Kalau Pak SYL tidak komunikasi?," tanya Jaksa lagi.
"Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir oleh Pak Kasdi," saut Febri.
Baca juga: Kejagung Persilakan Antam Tempuh Upaya Hukum di Dugaan Korupsi 109 Ton Emas
Kemudian jaksa pun coba mengulik pernyataan Febri yang sebelumnya sempat mengatakan kepada tiga terdakwa agar uang yang akan dibayarkan kepadanya itu bersumber dari pendanaan yang bersih dan tidak bermasalah.
Barulah di situ Febri menuturkan bahwa sempat ada pembicaraan dari ketiga terdakwa itu yang berencana membayarkan honor pengacara menggunakan dana Kementan.
Namun saat itu Febri menuturkan, bahwa ia sempat memperingati ketiga terdakwa agar membayarkan honor kepadanya menggunakan dana pribadi.
Pasalnya kata dia, persoalan yang tengah dihadapi oleh SYL, Hatta dan Kasdi merupakan masalah pribadi sehingga harus dibayar menggunakan dana pribadi pula.
"Tadi saudara bilang untuk memastikan agar uang itu clear and clean, jangan sampai ada masalah, tadi saudara menyebutnya seperti itu ya?," tanya Jaksa.
"Jadi, awalnya begini, di awal sempat ada diskusi apakah memungkinkan biaya jasa hukum itu dari keuangan Kementan," jawab Febri.
Selain itu Febri juga mengaku telah memperingati bahwa tidak ada dasar hukum apabila SYL Cs menggunakan uang Kementan untuk membayar pengacara ketika terlibat persoalan hukum yang sifatnya pribadi.
"Itu kami clear kan dari awal saya sampaikan ke Pak Kasdi, saya sampaikan juga ke Pak SYL, saya sampaikan juga ke Pak Hatta," tutur Febri.
Baca juga: VIDEO LIVE: Pengakuan Mengejutkan Saka soal Pegi hingga Titik Terang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Adapun kata Febri, ia menggunakan dasar Pasal 21 Undang-Undang tentang Advokat serta hasil perjanjian awal pihaknya dengan tiga terdakwa
"Komunkasi penegasan tadi, dan secara detail itu kami tuangkan juga di perjanjian jasa hukum bahwa klien memastikan pembayaran dari sumber yg sah dan bukan hasil tindak pidana," pungkasnya.
Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kronologis Lengkap Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka Kasus Lecehkan Anak Kandung: Tergiur Rp15 Juta
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Baca juga: Aksi Keji Pembunuh Bocah Dalam Karung di Bekasi, Lakukan Pelecehan Sebelum Bekap dan Cekik Korban
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.