Terungkap Tempat Eks Mentan SYL Simpan 3 Tumpuk Dolar AS Sebelum Disita KPK
Jaksa penuntut umum pun menyinggung bahwa filling cabinet berisi dolar AS itu sempat diminta untuk dipindah ke lantai 2 Rumah Dinas Menteri Pertanian.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menyimpan uang dolar AS di sebuah filling cabinet atau lemari arsip.
Hal ini dibeberkan oleh Karumga Rumah Dinias Menteri Pertanian, Sugiyanto saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian 2020-2023 dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Ada barang bukti ini, (nomor) 890. Tahu kan? Nanti kita perlihatkan lagi pak, tapi ini yang dolar. Ini semuanya di dalam satu laci ini? Atau di tempat lain?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada saksi Sugiyanto.
"Kan ada tiga tumpukan itu," jawab Sugiyanto.
"Oh tiga tumpukan, filling cabinet itu?" tanya jaksa lagi.
"Ya."
Baca juga: 10 Gaya Nayunda, Biduan Dapat Barang Branded Tas Balenciaga hingga Cincin dari Hasil Korupsi SYL
Filling cabinet yang dimaksud Sugiyanto, terletak di kamar SYL di Rumah Dinas Mentan Komplek Widya Chandra, Jakarta.
Menurut Sugiyanto, filling cabinet itu diletakkan menghadap arah kamar mandi di dalam kamar SYL.
"Posisinya ada di mana pada saat itu? disamping kasur atau di?" kata jaksa.
"Di arah kamar mandi," ujar Sugiyanto, melanjutkan.
"Tapi, di kamarnya?"
"Pak SYL," kata Sugiyanto.
Jaksa penuntut umum pun menyinggung bahwa filling cabinet berisi dolar AS itu sempat diminta untuk dipindah ke lantai 2 Rumah Dinas Menteri Pertanian.
Informasi itu diperoleh jaksa dari keterangan ajudan Ayun Sri Harahap, istri SYL.
Baca juga: Giliran Adik Harvey Moeis Diperiksa Terkait Korupsi dan Pencucian Uang Kasus Timah
Namun, Sugiyanto mengaku tak pernah mendengar informasi tersebut.
"Saudara saksi kenal dengan Muhammad Ridwan?" tanya jaksa.
"Muhmmad Ridwan kenal. Ajudan ibu," ujar Sugiyanto.
"Pernah tidak dia cerita ke saudara saksi dia itu diminta pindahkan filling cabinet dri lantai 1 ke lantai 2?"
"Enggak."
Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Mama Muda di Tangsel Awalnya Diminta Berhubungan dengan Suami, Karena Tak Ada Anak Jadi Imbas
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.