Hari Ini Hasto Kristiyanto Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Hoaks, Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum
Ronny mengaku pihaknya sudah membawa sejumlah hal yang nantinya akan disampaikan ke penyidik dalam pemeriksaan Hasto hari ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto soal dugaan hoaks buntut ungkap kecurangan Pemilu 2024, Selasa (4/6/2024) hari ini.
Tim hukum PDIP, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto mengatakan kliennya itu akan hadir dalam panggilan penyidik ini.
Baca juga: Hasto PDIP Pastikan Hadir Penuhi Panggilan Polda Metro Besok Buntut Ungkap Kecurangan Pemilu 2024
"Ya betul, saya akan mendampingi Sekjen Mas Hasto. Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi," kata Ronny saat dihubungi, Senin (3/6/2024) malam.
Ronny mengaku pihaknya sudah membawa sejumlah hal yang nantinya akan disampaikan ke penyidik dalam pemeriksaan itu.
"Kita memang heran karena yang dipersoalkan adalah materi kritik dari seorang aktivis partai, sekjen partai politik yang sah sesuai UU yang berlaku di republik ini," jelasnya.
Dia merasa pelaporan terhadap Hasto cukup lucu. Hal ini karena apa yang disampaikan Hasto merupakan sebuah kritikan yang rasional.
Apalagi, kata Ronny, apa yang disampaikan Hasto yakni merupakan wawancara bersama TV nasional yang merupakan produk jurnalistik.
"Apalagi kritik dari aktivis partai yang memang tugasnya adalah membicarakan masalah-masalah umum di masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Hasto Bantah PDIP Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo
Hasto sendiri diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiwan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hasto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pelaporan yang ditujukan kepadanya di Polda Metro Jaya.
Dia menyampaikan bahwa proses pemanggilan pihak kepolisian ini menyangkut dengan pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media televisi swasta nasional yang mengungkap tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu," kata Hasto saat ditemui usai menghadiri acara bertajuk Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan pada acara 'Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024' di Kampus FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.