Hasto Tiba di Polda Metro Jaya usai Dilaporkan soal Wawancara di TV
Hasto telah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan usai dirinya dilaporkan terkait penghasutan dalam sebuah wawancara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan karena dilaporkan lantaran pernyataannya dalam suatu wawancara di sebuah stasiun televisi nasional.
Hasto tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya yaitu Ronny Talapessy dan Patra M Zein.
Dia mengungkapkan kehadiran ini menjadi wujud dirinya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya atas pernyataan saya dalam wawancara di media televisi nasional,” katanya, Selasa (4/6/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Hasto mengungkapkan pernyataan dalam wawancara tersebut sebenarnya merupakan wujud pendidikan politik mewakili PDIP.
Lalu, ketika ditanya terkait sosok yang melaporkan dirinya, Hasto mengaku tidak mengenalnya.
“Saya tidak mengenal sama sekali (pelapor). Terkait dengan substansi setelah kewajiban yang saya jalani,” ujar Hasto.
Hasto mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini, dirinya membawa sejumlah dokumen pendukung.
Namun, dia tidak membeberkan apa saja dokumen yang dibawanya tersebut.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penghasutan, Diperiksa Hari Ini
Setelah wawancara singkat tersebut, Hasto bersama dengan Ronny dan Patra langsung memasuki Gedung Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagai informasi, Hasto dinilai melakukan penghasutan dan menyebarkan berita bohong terkait kritiknya tentang kecurangan Pemilu 2024 dalam sebuah wawancara di salah satu televisi nasional.
Adapun pelapor tersebut bernama Hendra dan Bayu Setiawan.
Hasto pun diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Hasto pun mengaku heran atas pelaporan terhadap dirinya terkait wawancara di salah satu media televisi.